Dasar Hukum Permohonan Pemindahbukuan. Berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 242/pmk.03/2014. Dalam hal permohonan pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17,.
Lalu sy mengajukan permohonan pemindahbukuan lebih bayar tsb ke pph yg sama utk masa berikutnya. Permohonan kawan pajak yang masuk ke kpp akan diproses dan diteliti oleh seorang ar di seksi waskon i. Surat ini nantinya akan diantar langsung ke kpp tempat pembayaran.
Wajib Pajak Dapat Melakukan Permohonan Permindahbukuan Sesuai Dengan Pmk No.242/Pmk.03/2014 Dengan Penyebab Antara Lain:.
Dalam hal permohonan pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17,. Nah, ddtcnews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pbk. Berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 242/pmk.03/2014.
Permohonan Kawan Pajak Yang Masuk Ke Kpp Akan Diproses Dan Diteliti Oleh Seorang Ar Di Seksi Waskon I.
Untuk dapat melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wajib pajak mengajukan permohonan tertulis kepada. Peraturan menteri keuangan nomor 242/pmk.03/2014 tanggal 24 desember 2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pada pasal 16 ayat (1). Dasar hukum pemindahbukuan pajak terbaru.
Kewajiban Wajib Pajak Untuk Pemindahbukuan Sebagaimana Dimaksud Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
Ingat ya di kpp terdapat 4 seksi waskon. Pengajuan pemindahbukuan dapat menggunakan surat permohonan pemindahbukuan yang ditujukan ke djp. Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas ssp, sspcp, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang.
Lalu Sy Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Lebih Bayar Tsb Ke Pph Yg Sama Utk Masa Berikutnya.
1.2 tinjauan pustaka 1.2.1 dasar hukum penyusunan laporan tugas akhir ini didasarkan pada peraturan yang berlandaskan hukum yang berlaku,. Surat permohonan pemindahbukuan harus dilampiri dengan : Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan.
Untuk Membetulkannya, Dapat Dilakukan Dengan Permohonan Pemindahbukuan Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
Pemindahbukuan, selain disebut sebagai alat “ralat” atau “koreksi” setoran pajak, juga digunakan untuk menyusun tax. Pemindahbukuan (pbk) diajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh wajib pajak/pengurus badan yang berhak atau kuasanya, kepada kepala kpp yang. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.