Aspek-Aspek Pengubah Hukum dengan Sistem Hukum

Pengertian Aspek-aspek pengubah hukum dilihat dari sudut gramatikalnya terdiri dari tiga suku kata:

  1. Aspek
  2. Pengubah
  3. Hukum

Kata Aspek dapat berarti:

  1. “tanda” atau
  2. “sudut pandang” atau
  3. “dapat juga diartikan sebagai kategori gramatikal verba (lingkungan kata kerja; kata yang menggambarkan proses, perbuatan atau keadaan) yang menunjukkan lama dan jenis perbuatan”

Kata PENGUBAH berarti Berasal dari kata “ubah”, yang berarti:

  1. menjadi lain (berbeda) dari semula
  2. bertukar (beralih, berganti menjadi sesuatu yang lain.

Sedangkan pengubah berarti “ orang atau  sesuatu yang mengubah”.

Kata HUKUM berarti:

Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhadap warganya. (Oxford English Dictionary).

Dengan demikian “ASPEK PENGUBAH HUKUM” dapat diartikan sebagai “Proses, perbuatan atau keadaan yang mengubah Hukum”.

Sistem Hukum Dunia

Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain.

Dengan kata lain sistem hukum adalah  suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yg merupakan satu kesatuan yg terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.

Prof. Rene David membagi sistem hukum sebagai berikut:

  • Sistem Romawi Jerman (selalu diistilahkan dengan Civil Law).
  • Sistem Common Law
  • Sistm Hukum Agama dan Filsafat
  • Sistem Hukum Sosialis

Civil Law

Seperti yang berlaku di negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, ilmu hukum kontinental ini sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.

Common Law

Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan).

Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembang an politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.

Dalam perkembangannya Hukum Amerika bertambah bebas dalam sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:

  • Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap-tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen  untuk membuat UU tdk terbatas.
  • Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris) lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
  • Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Sumber Hukum menurut Civil Law

Civil law mendefinisikan sumber hukum ke dalam 4 sumber hukum utama yaitu:

  1. Undang-Undang;
  2. Kebiasaan;
  3. Traktat;
  4. Doktrin

Sumber Hukum menurut Common Law

Menurut common law ada 2 sumber hukum utama yaitu:

  1. Putusan Pengadilan;
  2. Produk Parlemen.

Sumber Hukum menurut Islamic Law

Menurut Islamic Law, ada 4 sumber yang diajukan acuan antara lain:

  1. Al-Qur’an;
  2. Al-Hadits;
  3. Ijma’ Ulama; dan
  4. Ijitihad.

Sumber Hukum menurut Costemer Law

Menurut Costemer Law, ada 2 sumber hukum, yaitu:

  1. Kebiasaan;
  2. Tradisi.

Sumber Hukum menurut Socialist Law

Menurut Socialist Law, sumber hukumnya adalah keputusan tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara. Secara spesifiknya dalam socialist law tidak ada sumber hukum yang resmi, dengan pemahaman sebagai berikut:

  1. Hukum adalah penguasa negara
  2. Hukum membela rakyat proletar

Ada dua teori yang mendasari hukum dalam masyarakat sosialis, yaitu:

  1. Keseluruhan hubungan-hubungan dari produksi membangun struktur ekonomi masyarakat, dasar yang sebenarnya, yang di atasnya timbul supra-struktur hukum dan politik, dan dengan mana bentuk-bentuk kesadaran sosial menyesuaikan diri.
  2. Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.

Kedua teori ini tentunya sangat menyesatkan, sebab dapat menjadi penyekat pemikiran konstruktif mengenai fungsi hukum dalam masyarakat sosialis.

Penemuan Hukum

Penemuan hukum ini dilakukan oleh Hakim, dalam penemuan hukum ini ada perbedaan pandangan antara Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon

Eropa Kontinental tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dengan metode konstruksi, sedangkan Anglo Saxon memisahkannya secara tegas.

Kapan Penemuan Hukum diperlukan?

Untuk menjawab ini ada dua aliran pemikiran:

  1. Penganut Doktrin “Sen-clair”. Aliran ini berpendapat penemuan hukum dibutuhkan apabila:
    • Peraturannya belum ada untuk suatu kasus in konkreto, atau
    • Peraturan sudah ada tetapi belum jelas di luar keadaan ini penemuan hukum tidak ada.
  2. Penemuan Hukum harus selalu dilakukan. Hakim selalu dan tidak pernah tidak
    melakukan penemuan hukum.

Metode Penemuan Hukum

Ada 2 jenis metode penemuan hukum, yaitu:

  1. Interpretasi;
  2. Konstruksi.

Perbedaan Interpretasi dan konstruksi adalah:

  • Interpretasi adalah Penafsiran terhadap teks Undang-undang, dengan masih tetap berpegang pada bunyi teks itu.
  • Konstruksi adalah Hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks UU, dimana hakim tidak lagi berpegang kepada bunyi teks, tetapi tidak mengbaikan hukum sebagai suatu sistem.

Jenis Interpretasi

Adapun jenis dari interpretasi adalah:

  • Metode subsumptif
  • Interpretasi gramatikal
  • Intrpretasi historis
  • Interpretasi sistematis
  • Interpretasi sosiologis atau teleologis
  • Interpretasi komparatif
  • Interpretasi futuristis
  • Interpretasi restriktif
  • Interpretasi ekstensif

Jenis Metode Konstruksi

Syarat utama untuk melakukan konstruksi:

  1. Meliputi materi hukum positif
  2. Tidak boleh membantah dirinya sendiri
  3. Faktor estetis

Intinya harus mengandung materi, kesatuan logis dan bentuk. Adapun metode konstruksi yang dapat digunakan antara lain:

  • Metode Argumentum Per Analogiam
  • Metode Argumentum A’ Contrario
  • Rechtsvervijnings (Pengkonkritan/penyempitan hukum)
  • Fiksi Hukum

Aliran-Aliran Penemuan Hukum

Aliran-aliran penemuan hukum antara lain:

  • Legisme
  • Historis
  • Begriffsjurisprudenz
  • Interessenjurisprudenz
  • Freirechtbewegung

Aliran Legisme

Aliran ini lahir sbg reaksi atas ketidak seragaman hukum kebiasaan pada abad 19 dengan jalan kodifikasi dengan menuangkan hukum secara lengkap dan sistemats dalam kitab undang-undang.

Aliran ini menegaskan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, yang dianggap cukup jelas dan lengkap yang berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum sehingga hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkrit dengan bantuan penafsiran gramatikal.

Pemecahannya melalui subsumptie, dan untuk melaksanakan ini diperlu kan syarat-syarat:

  1. Undang-undang harus bersifat umum (berlaku bagi setiap orang.
  2. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya harus dirumuskan secara abstrak (sehingga berlaku umum)
  3. Sistem peraturannya harus lengkap, sehingga tidak ada kekosongan-kekosongan.

Berdasarkan pendapat ini maka semua hukum terdapat di dalam undang-undang, dan hanya undang-undanglah yang menjadi sumber hukum.

Mazhab Historis

Abad ke 20 disadari bahwa UU tidak lengkap, nilai-nilai yang dituangkan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, kalau kondisi ini diperta-hankan maka akan terjadi kekosongan hukum.

Akhirnya Von Savigny mempelopori pandangan yang kemudian dinamai Mazhab Historis, yang inti pandangannya adalah: ”Hukum tumbuh dari kesadaran hukum bangsa di suatu tempat dan pada waktu tertentu”.

Begriffsjurisprudenz

Ketidak mampuan legislator meremajakan undang-undang pada waktunya merupaka alasan dasar untuk memberi peran yang lebih aktif kepada hakim untuk menyesuaikan undang pada keadaan yang baru.

Dalam posisi seperti ini jurisprudensi mulai memperoleh peranan sebagai sumber hukum.

Dalam abad 19 lahirlah aliran yang dipelopori oleh Rudolf von Jhering yang menekankan pada sistematik hukum.

Inti ajaran ini menegaskan bahwa yang ideal adalah apabila sistem yang ada berbentu suatu piramida, yang mana di puncak piramida terletak asas utama, dan dari puncak piramida dibuatlah pengertian-pengertia baru (Begriff) dan selanjutnya dikembangkan sistem asas-asas dan pengertian-pengertian umum yg digunakan untuk mengkaji undang-undang.

Ciri khas aliran ini Lebih memberikan kebebasan kepada hakim daripada aliran legisme, hakim tidak lperlu terikat pada bunyi undang-undang, dia dapat mengambil argumentasinya dari peraturan-peraturan hukum yang tersirat dalam undang-undang. Dengan demikian lebih bersandar kepada ilmu hukum.

Interessenjurisprudenz

Aliran ini sebagai reaksi terhadap aliran Begriffjurisprudenz, aliran ini lebih menitik beratkan kepada “kepentingan-kepentingan” (interessen) yang difiksikan, dan oleh karena itu pulalah aliran ini dinamai dengan “Interesenjurisprudez” yang mengalami masa kejayaan pada awal abad 20 di Jerman.

Pendapat aliran ini bahwa hukum tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formil-logis belaka, akan tetapi harus dinilai menurut tujuannya.

Adapun yang menjadi tujuan menurut van Jhering adalah “idee keadilan dan kesusilaan yang tak mengenal waktu”

Contoh: bahwa siapa yang dalam proses hak milik benda tidak atas nama, dan dapat menunjukkan penguasanya (bezit) atas benda tersebut, maka ia dibebaskan dari pembuktian.

Freirechtbewegung

Reaksi yang tajam terhadap aliran Legisme baru muncul pada sekitar tahun 1900 di Jerman, reaksi ini dimulai oleh Kantorowics dengan nama samaran Gnaeus Flavius.

Aliran ini menantang keras pendapat yang menyatakan bahwa kodifikasi itu lengkap dan hakim dalam proses penemuan hukum tidak memiliki sumbangan kreatif.

Aliran ini berpendapat bahwa hakim memang harus menghormati undang-undang, tetapi ia dapat tidak hanya sekedar tunduk dan mengikuti undang-undang, melainkan menggunakan undang-undang sebagai sarana untuk menemukan pemecahan peristiwa konkrit yang dapat diterima.

Dapat diterima karena pemecahan yang diketemukan dapat menjadi pedoman bagi peristiwa konkrit serupa lainnya, di sini hakim tidak berperan sebagai penafsir undang-undang, tetapi sebagai pencipta hukum.

Faktor-Faktor Pengubah Hukum

Dari segi aspek politik, ada beberapa faktor pengubah hukum antara lain:

  • Penguasa
  • Organisasi Sosial Politik
  • Ormas
  • LSM/NGO
  • Kelompok penekan

Bila dilihat dari aspek budaya, maka faktor pengubah hukum antara lain:

  • Perubahan Nilai
  • Euporia Reformasi
  • Anti kemapanan
  • Kontak Budaya
  • Stratifikasi

Dilihat dari aspek ekonomi, maka faktor pengubah hukum antara lain:

  • Pengelompokan Negara
  • Perdagangan bebas
  • Perjanjian
  • Traktat
  • ADR
  • Arbitrase

Dilihat dari Tren Global, maka faktor pengubah hukum antara lain:

  • Tidak adanya batas negara
  • Informasi yang cepat
  • Komunikasi
  • Komplek Industri militer
  • Lawyer asing
  • ADR
  • Arbirase

Bila dilihat dari aspek Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), maka faktor pengubah hukum antara lain:

  • Perubahan gaya hidup
  • Utiliti
  • Kejahatan Tingkat Tinggi

Dari aspek pendidikan, faktor pengubah hukum antara lain:

  • Sumber Daya Manusia (SDM);
  • Pengacara;
  • Pengangguran Tingkat Tinggi.

Unsur Hukum yang Berubah

Menurut Friedman ada 3 unsur hukum yang berubah:

  1. Struktur Hukum;
  2. Substansi Hukum; dan
  3. Kultur Hukum

Struktur Hukum

Struktur hukum merupakan pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya, struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan lain-lain badan serta proses hukum itu  berjalan dan dijalankan.

Substansi Hukum

Substansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum.

Contoh: Pada saat pedagang melaksanakan perjanjian antar sesamanya, pd saat itu ia mendasarkan hubungannya pada peraturan perdagangan, dan inilah yang disebut dengan substansi hukum.

Kultur Hukum

Kultur hukum merupakan penamaan untuk unsur tuntutan atau permintaan. Tuntutan tersebut datangnya dari rakyat atau para pemakai jasa hukum, seperti pengadilan.

Contoh: Jika seorang kreditur menghadapi kredit macet, maka ia dapat menempuh berbagi alternatif: kekeluargaan, jasa tukang pukul, arbitrase, melimpahkan ke pengadilan.