Dasar Hukum Banding 14 Hari

Dasar Hukum Banding 14 Hari. Salinan surat uraian banding oleh pengadilan pajak dikirimkan kepada pemohon banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima. Untuk melaksanakan upaya hukum banding para pihak haruslah memenuhi persyaratan dari pada banding ini.

PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON PUTUSKAN SIDANG PERKARA TAPAL BATAS
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON PUTUSKAN SIDANG PERKARA TAPAL BATAS from baranewsaceh.co

“dari ketentuan pasal (237 kuhap) tersebut, batas jangka. Ketentuan tentang banding dalam perkara pidana diatur dalam pasal 233 kuhap sampai dengan pasal 243 kuhap. Dasar hukum yang menaungi banding pajak telah tercantum pada uu no.

Untuk Melaksanakan Upaya Hukum Banding Para Pihak Haruslah Memenuhi Persyaratan Dari Pada Banding Ini.

Ketentuan tentang banding dalam perkara pidana diatur dalam pasal 233 kuhap sampai dengan pasal 243 kuhap. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, yahya harahap berpendapat (hal.

Menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis.

Secara umum banding adalah merupakan salah satu upaya hukum, upaya hukum sendiri adalah hak yang. “dari ketentuan pasal (237 kuhap) tersebut, batas jangka. Surat keputusan keberatan surat keputusan keberatan diterbitkan.

Pengaturan Mengenai Upaya Hukum Banding Diatur Dalam Pasal 122 Sampai Dengan Pasal 130 Uu Ptun.

Upaya hukum biasa (banding, kasasi dan verzet) 1. Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan pn. Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

Alur Perkara Banding Sesuai Ketentuan Perpajakan Dapat Dirangkum Menjadi 8 Tahapan Sebagai Berikut:

C) akta terlambat mengajukan permintaan banding. Upaya hukum banding permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan. ( 14 hari setelah pengajuan banding ) menurut pasal 237 mengatur bahwa kuasanya atau penuntut umum.

Verzet Dapat Dilakukan Dalam Tempo/Tenggang Waktu 14 Hari (Termasuk Hari Libur) Setelah Putusan Putusan Verstek.

Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 hir. 14 tahun 2002 mengenai pengadilan pajak. Yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.