Dasar Hukum Biaya Pajak Yang Dapat Dikurangkan

Dasar Hukum Biaya Pajak Yang Dapat Dikurangkan. = (penghasilan yang dikenakan pph secara tidak final / jumlah penghasilan bruto) x biaya bersama. Namun menurut pajak tidak semua jenis sumbangan dapat dibebankan sebagai biaya, hanya 5.

PPT PENGANTAR HUKUM PAJAK PowerPoint Presentation, free download ID
PPT PENGANTAR HUKUM PAJAK PowerPoint Presentation, free download ID from www.slideserve.com

Pasal 9 ayat (1) e uu nomor 36 tahun 2008. Pasal 6 dan pasal 9 dan uu nomor 36 tahun 2008 (berlaku sejak 1 januari. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak csr di indonesia:

Dalam Menggerakkan Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan Dan Merata Di Seluruh Daerah Di Indonesia,.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan oleh perusahaan pengguna jasa ke perusahaan penyedia jasa outsourcing merupakan biaya pengurang yang. Secara kronologis dasar hukum pajak penghasilan di indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa periode berikut : Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wp atau orang yang menjadi tanggungan;

Pp 138 Tahun 2000 Pasal 3 Dan Pp 138 Tahun 2000Pasal 4 (Berlaku Sejak 1.

= (penghasilan yang dikenakan pph secara tidak final / jumlah penghasilan bruto) x biaya bersama. Biaya hukum yang dikeluarkan sehubungan dengan pekerjaan, perdagangan, atau bisnis anda dapat dikurangkan. Pajak penghasilan pasal 26 ( pph pasal 26 ) • pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yangbersumber dari indonesia yang diterima atau diperoleh.

Namun, Ada Beberapa Pengecualian Penting.

Saya menerima surat dari djp yang berisi koreksi atas biaya usaha, antara lain biaya pemeliharaan dan perbaikan (kendaraan, inventaris dan gedung). Pp 94 tahun 2010 dalam pa… 8 dasar hukum pajak di indonesia.

Dasar Hukum Perpajakan Terhadap Penerapan Csr.

Pasal 9 ayat (1) e uu nomor 36 tahun 2008. Deductible expense merupakan kebijakan yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dalam bentuk usaha yang tetap. Pasal 6 dan pasal 9 dan uu nomor 36 tahun 2008 (berlaku sejak 1 januari.

Untuk Memberikan Kepastian Hukum Dan Memberikan Kesamaan Perlakuan Bagi Wajib Pajak, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Pengaturan Mengenai Biaya.

Ada beberapa dasar hukum yang mengatur perlakuan atas jenis imbalan ini, diantaranya: Sumbangan termasuk ke dalam salah satu biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) dihitung dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya untuk mendapatkan, menagih,.