Dasar Hukum Camat Dalam Pengelolaan Dana Desa

Dasar Hukum Camat Dalam Pengelolaan Dana Desa. Menindaklanjuti se mendes ptt di atas, plt gubernur aceh pada tanggal 27 maret 2020 menerbitkan surat nomor 412.2/5429 tentang penggunaan dana desa 2020 untuk pktd,. Untuk hari ini, saya akan coba meneruskan, membahas, perihal tugas camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa di tahun 2021.

Desadesa Ajukan Pencairan Dana Desa 2018 JAMU DESA KUDUS
Desadesa Ajukan Pencairan Dana Desa 2018 JAMU DESA KUDUS from jamudesa.wordpress.com

Kegiatan diselenggarakan kejaksaan negeri (kejari) nagan raya berlangsung di aula kejari setempat, rabu (31/8/2022). Jumlah desa yang ada saat ini sesuai permendagri 39 tahun. 6 tahun 2014 pp 43/2014 (ps.

Kementerian Keuangan Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Terbaru Dalam Permenkeu Bernomor 190/Pmk.07/2021.

Desa disampaikan oleh pengelola kepada pemerintah desa dalam forum rapat desa dan disaksikan oleh camat. Kegiatan pengelolaan dana desa dilaporkan kepada pemkab dua kali dalam satu tahun. Pp 43/2014 pasal 154 ayat (1), camat/ sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, melalui:

Menindaklanjuti Se Mendes Ptt Di Atas, Plt Gubernur Aceh Pada Tanggal 27 Maret 2020 Menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 Tentang Penggunaan Dana Desa 2020 Untuk Pktd,.

Hasil pencarian menemukan 179.176 peraturan (dalam 0,021 detik) cari. 6 tahun 2014 pp 43/2014 (ps. Sosialisasi kegiatan tersebut dengan peserta.

Uraian Langkah Kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tercantum Dalam Lampiran Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, Untuk.

Pemerintah desa, bpd, serta sejumlah tokoh desa karangsalam lor, baturraden mendapatkan penyuluhan hukum dari kejaksaan negeri purwokerto. Dasar hukum pengawasan dana desa oleh bpd. Petunjuk teknis pengelolaan alokasi dana desa (add) kabupaten grobogan.

Pengawasan Pemerintahan Desa Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Ayat (6) Dijabarkan Dalam Sub Kegiatan:

6 tahun 2014 pp 43/2014 (ps. Memberikan gambaran peran camat dalam pengelolaan keuangan desa di wilayah kerjanya. Pembinaan dan pengawasan tersebut, meliputi :

Pengenaan Sanksi Denda Dapat Diberikan Pada Kasus Penyelewengan Atau Penyalahgunaan Wewenang Yang Bersifat Administratif.

Pengawasan oleh camat sebagaimana diatur. Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;. Untuk hari ini, saya akan coba meneruskan, membahas, perihal tugas camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa di tahun 2021.