Dasar Hukum Csr Perusahaan Tambang

Dasar Hukum Csr Perusahaan Tambang. Pelaksanaan csr ini diatur oleh peraturan menteri sehingga perusahaan diwajibkan untuk melakukan csr pada daerah operasi tambang. Baik uu pt maupun pp 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib.

Jonan 2 Laba Usaha Tambang Untuk CSR ke Masyarakat
Jonan 2 Laba Usaha Tambang Untuk CSR ke Masyarakat from www.cnbcindonesia.com

Corporate social responsibility (csr) wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (“tjsl”). Untuk menjawab pertanyaan anda mengenai pencatatan dana tjsl dalam kas daerah, ada perlunya kita meninjau.

Mengenai Perusahaan Membangun Desa Setempat, Hal Ini Terkait Dengan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Atau Corporate Social Responsibility (“Tjsl”).

Dia menilai perusahaan tambang yang tidak melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah atau menyalahi ketentuan. Contoh laporan csr perusahaan tambang. Dalam buku aspek hukum pengelolaan perusahaan (hal.

Penggunaan Dana Csr Dalam Pembangunan Daerah.

Pelaksanaan csr masih menjadi persoalan karena belum adanya peraturan pelaksanaan dari uupt tentang pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan csr. Program csr memberikan dampak dalam perusahaan tambang bagi aktivitasnya. Setidaknya ada dua pasal yang menyinggung csr dalam uu no.

Corporate Social Responsibility Or Csr Is A Vital.

Banyak perusahaan tambang yang mengklaim telah melaksanakan. · pasal 33 uud 1945: Uu minerba tidak menyebutkan aturan hukum corporate social responsibility secara tertulis, tapi memakai istilah program peningkatan dan pemerdayaan warga.

Aspek Corporate Social Responsibility (Csr), Atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Menjadi Perhatian Khusus Dari Perusahaan Batu Bara Asal Aceh, Media Djaya.

Corporate social responsibility (csr) wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Terdapat 4 (empat) peraturan yang mewajibkan perusahaan tertentu untuk menjalankan program tanggungjawab sosial perusahaan atau csr dan satu acuan (guidance) iso 26000 sebagai. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pengaturan corporate social responsibility (csr) dapat dilihat pada pasal 74 yang menyebutkan:

Peraturan Menteri Negara Bumn No.

Tanggung jawab sosial yang dimaksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut yaitu tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal. Pelaksanaan csr ini diatur oleh peraturan menteri sehingga perusahaan diwajibkan untuk melakukan csr pada daerah operasi tambang. Pertama, pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan.