Dasar Hukum Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dasar Hukum Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah. Asas legalitas mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 pp no 27 tahun 2014.

Barang Milik Daerah / Berita Acara Rekonsiliasi Internal Data Barang
Barang Milik Daerah / Berita Acara Rekonsiliasi Internal Data Barang from leomessifns.blogspot.com

1) sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah (bmd); Dasar hukum pp ini adalah pasal 5 ayat (2) uud 1945, uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang. Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, menteri dalam negeri berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

Dasar Pertimbangan Peraturan Ini :

Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dalam pasal 28 ayat (1) undang. Administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 511 peraturan menteri. Badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 9 (1) Gubernur/Bupati/Walikota Adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berbicara mengenai pengertian hukum perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian hukum dagang dan pengertian perusahaan. Berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (5) uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu no 9. (bpad, jakarta) untuk seluruh pegawai di lingkungan badan pengelolaan.

Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Kota Batu Mempunyai Dasar Hukum Pada Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Asas legalitas mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum. Hukum perceraian (tentang alasan onheelbare tweespalt/perpecahan yang tidak dapat dirukunkan kembali) hukum acara perdata.

Perda Kab.semarang No.4,Ld 2017 No.4, Tld.4, Ll Setda Kab.semarang :67 Hlm.

Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut pada butir a dan b, dipandang perlu ditetapkan. Pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran,. Daerah merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah yang dituangkan dalam peraturan pemerintah berdasarkan hal tersebut,.

Dasar Hukum Pp Ini Adalah Pasal 5 Ayat (2) Uud 1945, Uu Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Dan Pp Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang.

Hasil pencarian menemukan 3.936 peraturan (dalam 0,004 detik) cari. Dasar hukum dalam dokumen keputusan. Menetetapkan pejabat pengelolaan barang milik daerah adalah sebagai berikut :