Dasar Hukum Erga Omnes Ptun

Dasar Hukum Erga Omnes Ptun. Omnes) sehingga dapat dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas nya. Berdasar asas erga omnes itulah pasal 10 ayat (1) uu 8/2011 (uu mk) menyatakan bahwa putusan mk bersifat final and binding.

PPT Budi Agus Riswandi Wakil Ketua Klinik Keterbukaan Informasi
PPT Budi Agus Riswandi Wakil Ketua Klinik Keterbukaan Informasi from www.slideserve.com

Final artinya, terhadap putusan mk tidak terdapat. The meaning of erga omnes itself deals with the nature of legal binding force of administrative decisions, that is the decisions of administrative courts have legal binding force to anybody,. Berdasar asas erga omnes itulah pasal 10 ayat (1) uu 8/2011 (uu mk) menyatakan bahwa putusan mk bersifat final and binding.

Asas Putusan Bersifat Erga Omnes :

Asas ini mempunyai definisi yaitu putusan hakim peradilan administrasi memiliki sebuah. Dosen hukum tata negara pada fakultas hukum universitas indonesia, harsanto nursadi mengatakan kompetensi ood di ptun sebagai amanat uu no. Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu asas putusan bersifat erga omnes.

Berdasar Asas Erga Omnes Itulah Pasal 10 Ayat (1) Uu 8/2011 (Uu Mk) Menyatakan Bahwa Putusan Mk Bersifat Final And Binding.

Dengan demikian putusan hakim ptun bersifat erga omnes. Siapa yang berwenang menangani perkara pertanahan, peradilan tun atau peradilan umum? Asas erga omnes (hrs segera dilksnkan krn untk kepentingan publik).

Penggunaan Kata Permohonan Dalam Pengujian Menjadikan Pentingnya Asas.

Sengketa tun termasuk dalam sengketa diranah hukum publik, sehingga akibat. Saya kembali mengutip bahwa, secara sederhana, erga omnes adalah putusan ptun mengikat secara publik, tidak hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja. Sengketa tun adalah sengketa hukum publik.

Asas Pembuktian Bebas, Hakim Yang Menetapkan Beban Pembuktian (Pasal 107 Uu No 9 Tahun 2004 Yang Masih Dibatasi Dengan Pasal 100) Asas Keaktifan Hakim ( Dominus Litis ), Asas Ini.

Dalam bidang hukum, hak atau kewajiban erga omnes adalah hak atau kewajiban terhadap semua. Asas putusan bersifat erga omnes. Pasal 24 (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna.

Asas Hukum Adalah Suatu Alam Pikiran Yang Dirumuskan Secara Luas Yang Mendasari Suatu Norma Hukum ( G.w.

The meaning of erga omnes itself deals with the nature of legal binding force of administrative decisions, that is the decisions of administrative courts have legal binding force to anybody,. O mengingat sengketa tun adalah sengketa di bidang hukum publik, maka putusan peratun bukan hanya berlaku/mengikat bagi para pihak yang. Asas mengikat publik (erga omnes).