Dasar Hukum Exceptio Plurium Litis Consortium. Mengkaji pertimbangan hakim mengabulkan eksespsi terhadap gugatan yang bersifat plurium litis. 2) pertimbangan hakim mengabulkan eksespsi terhadap gugatan yang bersifat plurium litis consortium pada putusan nomor 19/pdt.g/2018/ pn.tgl, yaitu tidak dilibatkannya bpn sebagai.
Dalam hukum acara, eksepsi adalah tangkisan, bantahan atau pembelaan yang. Putusan pengadilan negeri purwokerto no.41/pdt.g/2000. Dalam eksepsi tergugat selain meminta ke majelis hakim agar gugatan penggugat dinyatakan kabur (obscuur libel), tergugat dapat juga meminta ke majelis hakim agar gugatan.
Salah Satu Contoh Kasusnya Bisa Kita Lihat Dalam Putusan.
Putusan mahkamah agung ri no.565/k/sip/1973 tanggal 21 agustus 1973, jo. Yahya harahap, s.h., dalam bukunya yang berjudul. Licik sebelum perkara dimulai exceptio litis pendentis, tangkisan berdasarkan perkaranya sedang diperiksa ditempat lain exceptio non ad impleti contractus, tangkisan.
Mengkaji Pertimbangan Hakim Mengabulkan Eksespsi Terhadap Gugatan Yang Bersifat Plurium Litis.
Eksepsi atau exception berarti pengecualian. Alasan pengajuan eksepsi ini, apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Irwan tedjo 11 downloads 109.
Eksepsi Error In Persona, Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) Bahwa Menurut M.
Pasal 163 hir (pasal 283 rbg) jo. Alasan pengajuan eksepsi ini, apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Terhadap gugatan yang bersifat plurium litis consortium dalam hukum perdata, 2).
Menurut Pasal 1946 Kuh Perdata, Daluwarsa Atau.
Menurut hukum, anton harus menanggung terhadap bambang.”. Eksepsi di dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection). Pasal 1865 bw merumuskan bahwa:
Dalam Eksepsi Tergugat Selain Meminta Ke Majelis Hakim Agar Gugatan Penggugat Dinyatakan Kabur (Obscuur Libel), Tergugat Dapat Juga Meminta Ke Majelis Hakim Agar Gugatan.
Eksepsi plurium litis consortium eksepsi yang diajukan. Eksepsi exceptio plurium litis consortium, no p u t u s a n nomor xx44/pdt.g/2010/pa.slw. Eksepsi diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid.2.1.2.