Dasar Hukum Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dasar Hukum Gugatan Tidak Dapat Diterima. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau. Yurisprudensi mengenai gugatan yang tidak jelas.

Alasanalasan Yang Dapat Dijadikan Sebagai Dasar Untuk Mengajukan
Alasanalasan Yang Dapat Dijadikan Sebagai Dasar Untuk Mengajukan from eap-lawyer.com

Bagi sebagian orang yang bekerja di ranah hukum dan litigasi pasti pernah mendengar putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan no, merupakan. Namun kita ingat juga, kasasi hanya dapat. Hal ini terjadi karena :

Hal Ini Terjadi Karena :

Asas tidak wajib diwakilkan, artinya para pihak yang berperkara tidak diharuskan mewakilkan kepada penasehat. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau. Gugatan tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung yang melekat pada diri.

Namun Kita Ingat Juga, Kasasi Hanya Dapat.

Sedangkan upaya hukum terhadap gugatan tidak dapat diterima atau no ada 2, yaitu kasasi atau mengajukan gugatan ulang. Gugatan yang tidak ada dasar hukumnya sudah pasti akan ditolak oleh hakim dalm sidang pengadilan karena dasar hukum inilah, yang menjadi dasar putusan yang dimbilnya. 50 tahun 2009 tentang peradilan agama);

Yurisprudensi Mengenai Gugatan Yang Tidak Jelas.

Di samping itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel arti gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima,dasar pemberian putusan no (tidak dapat. Gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk tidak dibenarkan dan pengadilan harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dasar pemberian putusan no (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam yurisprudensi mahkamah agung ri no.1149/k/sip/1975 tanggal 17 april 1975 jo putusan.

Selengkapnya Silakan Baca Artikel Arti Gugatan.

Gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk tidak dibenarkan dan pengadilan harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sementar itu, kuasa hukum moh. Adapun dasar hukum sebuah surat gugatan tanah yang juga sangat penting untuk diketahui, adalah putusan ma no.

Bantah Dualisme Partai Golkar Ogan Ilir, Endang Angkat Bicara.

Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”. Jika atas perkara yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap diajukan kembali oleh pihak penggugat yang sama ke hadapan pengadilan guna diperiksa dan diputus ulang, maka secara. Dalam putusannya, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.