Dasar Hukum Ijin Surat Ukur Kapal Dinas Perhubungan

Dasar Hukum Ijin Surat Ukur Kapal Dinas Perhubungan. Detail selengkapnya dapat dilihat di : Sop perizinan kementerian perhubungan dasar hukum :

PPT TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR PowerPoint Presentation
PPT TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR PowerPoint Presentation from www.slideserve.com

Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. 1935 pasal 5 ayat (6) ) surat ijin berlayar dari syahbandar. Surat permohonan dengan menyampaikan wilayah operasi yang dilayani.

Peraturan Dirjen Darat [Transportasi Darat] Puu :

Km 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan. Website dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten grobogan home. Detail selengkapnya dapat dilihat di :

Dasar Hukum, Tugas Pokok & Fungsi.

Surat permohonan dengan menyampaikan wilayah operasi yang dilayani. Pengertian dinas perhubungan menurut kbbi pengertian dinas adalah bagian kantor pemerintah yang mengurus pekerjaan. Kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7 yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau),dalam hal :

Surat Ukur Untuk Kapal Diatas 7 Gt.

Memiliki surat izin usaha angkutan; Dasar hukum pembentukan organisasi perangkat daerah [opd] dinas perhubungan kabupaten kutai kartanegara : Sertifikat kesempurnaan kapal dan surat ukur (kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan) pasal 4.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2015 No Jenis Perizinan Dasar Hukum Sop Persyaratan Sla (Hari) 1 Surat.

Sertifikat keselamatan ( sesuai sv. Surat ijin pengusaha angkutan (sipa) hahahah lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. (1) pada kapal yang telah diukur dan.

Surat Tanda Kebangsaan Berupa Pas Tahunan.

Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang surat ijin ke dinas perhubungan yang dapat anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai surat ijin ke dinas. Peraturan menteri perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 februari 2013. Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.