Dasar Hukum Izin Tinggal Tetap

Dasar Hukum Izin Tinggal Tetap. Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki. Dalam hal suami atau istri warga negara indonesia meninggal dunia, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan campuran.

TINGKATKAN SINERGITAS, KANIM KUPANG HADIRI RAPAT KOORDINASI KEJAKSAAN
TINGKATKAN SINERGITAS, KANIM KUPANG HADIRI RAPAT KOORDINASI KEJAKSAAN from kupang.imigrasi.go.id

Peraturan menteri hukum dan hak. Memeriksa surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing. Izin tinggal yang dapat dialih statuskan meliputi:

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak.

Kartu izin tinggal terbatas (kitas)/kartu izin tinggal tetap (kitap) penjamin, dalam hal penjamin berkebangsaan asing; 24 tahun 2016 tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Jangan berpuas diri, tetap tingkatkan kinerja;

Pengalihan Alih Status Tersebut Dapat Diberikan Atas Dasar Permohonan Orang Asing Yang Bersangkutan.

Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada: Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing; Peraturan lembaga / instansi lain;

Izin Masuk Kembali Adalah Izin Tertulis Yang Diberikan Oleh Pejabat Imigrasi Kepada Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Dan Izin Tinggal Tetap Untuk Masuk Kembali Ke Wilayah.

Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada: Izin tinggal terbatas / izin tinggal tetap bagi subyek perkawinan campur. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Fasilitas Keimigrasian (Ganda.

Izin tinggal yang telah diberikan kepada orang asing dapat dialih statuskan. Menjadi izin tinggal tetap peraturan menteri hukum dan ham ri no. Izin tinggal bagi subyek perkawinan campur;

Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Diajukan Paling Lambat 60 (Enam Puluh) Hari Sebelum Izin Tinggal Tetap Berakhir.

Memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki. Izin tinggal yang dapat dialih statuskan meliputi: