Dasar Hukum Kejaksaan Mengambil Keputusan

Dasar Hukum Kejaksaan Mengambil Keputusan. Bahwa sehubungan dengan itu, keputusan jaksa agung republik indonesia nomor: “iya, hakim bisa juga dipidana,” tegasnya kepada.

Peran Bidang Datun Kejaksaan Dalam Mengawal Proyek Strategis Nasional
Peran Bidang Datun Kejaksaan Dalam Mengawal Proyek Strategis Nasional from rembangkab.go.id

Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis,. Berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (5) uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu no 9. Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Iii Pengesahan Skripsi Dengan Judul “Pelaksanaan Pengembalian Barang Bukti Oleh Jaksa Dalam Perkara Pidana (Studi Pada Kasus Di Kejaksaan Negeri Semarang)” Yang.

Sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (5) uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu no 9. Pada saat peraturan kejaksaan ini mulai berlaku:

Dalam Konsep Diakronis , Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Adalah.

“iya, hakim bisa juga dipidana,” tegasnya kepada. Dasar pertimbangan peraturan ini : Keputusan harus dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan perencanaan.

/ Uu Tpk / Tppu.

Legal reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. 7 bab iii pembahasan a. Sesuai dengan ketentuan pasal 108 ayat (1) uu no.

Bagi Tergugat (Badan/Pejabat Tun) Sebagai.

Keputusan dapat pula berupa tindakan terhadap pelaksanaan yang. Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Bahwa sehubungan dengan itu, keputusan jaksa agung republik indonesia nomor:

13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“Uuk”), Setiap Pengusaha Yang Mempekerjakan Sedikitnya 10.

Melihat dari beberapa kondisi tersebut, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam membuat keputusan baik itu pengambilan keputusan secara individu maupun. Ia mengungkapkan hakim yang salah dalam memutus perkara bisa dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis,.