Dasar Hukum Kelebihan Pembayaran Menurut Pmk

Dasar Hukum Kelebihan Pembayaran Menurut Pmk. Pada saat peraturan menteri keuangan ini berlaku, peraturan menteri keuangan nomor 05/pmk.03/2005 tentang tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak,. Menteri keuangan republik indonesia, menimbang.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 19 03 2018 DASAR HUKUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 19 03 2018 DASAR HUKUM from present5.com

Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan, yaitu sebesar kelebihan pajak sesuai dasar penerbitan skpkpp (dengan angka dan huruf). 187/pmk.03/2015 tentang tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang login; Peraturan kementerian keuangan (pmk) tentang tata cara.

(1) Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Skplb Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 22 Ayat (1) Dilakukan Melalui Penerbitan Spmkp Sesuai Dengan.

Dengan rahmat tuhan yang maha esa. Restitusi pajak diatur pasal 17 uu no. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah dirubah melalui uu no.

Peraturan Kementerian Keuangan (Pmk) Tentang Tata Cara.

Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan. Peraturan menteri keuangan nomor 134/pmk.06/2005 tentang pedoman pembayaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 74/pmk.03/2012 tentang tata cara penetapan dan pencabutan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan.

Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang A.

Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan, yaitu sebesar kelebihan pajak sesuai dasar penerbitan skpkpp (dengan angka dan huruf). Peraturan menteri keuangan nomor 29/pmk.03/2005 tentang tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan; 2 diisi dengan tanda silang (x) pada kotak (¤) dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menimbang.

Dalam peraturan menteri keuangan ini, yang dimaksud dengan : Peraturan menteri keuangan nomor 134/pmk.06/2005 tentang pedoman pembayaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 3 diisi dengan nama wajib pajak.

Pada Saat Peraturan Menteri Keuangan Ini Berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/Pmk.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak,.

Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 244/pmk.03/2015 tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan. Peraturan menteri keuangan nomor 606/pmk.06/2004 tentang pedoman pembayaran dalam pelaksanaan anggaran dan belanja negara tahun 2005;