Dasar Hukum Kewenangan Energi Dan Sumberdaya Mineral

Dasar Hukum Kewenangan Energi Dan Sumberdaya Mineral. Menteri hukum dan hak asasl manusia republik indonesia,. Uu no 7 tahun 2001;

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL from slidetodoc.com

Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah : Sementara itu, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1), ayat (2), pasal. Penerbitan peta wilayah izin usaha pertambangan.

Sehingga Pengelolaan Energi Dan Sumberdaya Mineral Yang Berwawasan Kemasyarakatan Dan Lingkungan Hidup Didasarkan Pada Empat Faktor Mendasar Yaitu;

Nomor dan tanggal register pokok masalah kaidah hukum no. Eksplorasi dan operasi produksi, studi kelayakan serta rencana reklamasi usaha pertambangan mineral logam dan batubara d. Kementerian energi dan sumber daya mineral republik indonesia siaran pers nomor:

G.3 Izin Usaha Pertambangan (Iup) Eksplorasi Mineral Logam Dasar Hukum 1.

Sementara itu, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1), ayat (2), pasal. Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah : Klasifikasi jasa energi sub sektor geologi dan sumberdaya mineral 13 oktober 2012.

Pada Pertengahan Bulan Januari Awal Tahun Ini, Pemerintah Indonesia Melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (Esdm) Mengeluarkan Aturan Baru Mengenai.

Peraturan pemerintah no 11 tahun 2017; 239 k/sip/1968 tanggal 15 maret 1969 hukum perceraian (tentang alasan onheelbare tweespalt/perpecahan. Uu no 7 tahun 2001;

Uu No 5 Tahun 2014;

Menteri hukum dan hak asasl manusia republik indonesia,. (selanjutnya dalam penelitian ini disebut permen energi dan sumber daya mineral no. Dalam rangka persiapan anggota delegasi ri (delri) untuk tim.

Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral Jl.

Di indonesia, masalah yang ada adalah belum terwujudnya standar pelaporan sumberdaya dan cadangan. Bahwa mineral dan batubara sebagai sumberdaya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar. Uu no 23 tahun 2014;