Dasar Hukum Kompetensi Relatif Peradilan Agama

Dasar Hukum Kompetensi Relatif Peradilan Agama. 3 tahun 2006 tentang perubahan. Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 118 hir.

PPT Overview HAPPA sblm UTS Oleh Gemala Dewi, SH., LL.M PowerPoint
PPT Overview HAPPA sblm UTS Oleh Gemala Dewi, SH., LL.M PowerPoint from www.slideserve.com

Wewenang relatif peradilan agama merujuk pada pasal 118 hir atau pasal 142 rb.g. 3 tahun 2006 tentang perubahan. Menurut pasal 49 uu no.

Bertempat Di Ruangan Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pada Hari Kamis Tanggal 15 September 2022 Pukul 08.00 Wib, Dilaksanakan Bimbingan Teknis.

Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Wewenang/ kompetensi pengadilan agama magetan. Pasal 54 undang undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama menerangkan bahwa dalam peradilan agama berlaku hukum acara perdata yang berlaku di.

Yahya Harahap, Asas Personalitas Keislaman:

Adapun ketentuan berkaitan dengan kompetensi. Karena dalam menyusun permohonan atau gugatan harus memahami kompetensi relatif agar tujuan gugatan tepat dan benar. 7 1989 tentang peradilan agama telah menetapkan:

Lembaga Peradilan = Lembaga Negara Yang Bertugas Melakukan Peradilan Yaitu Mengakan Hukum Dan Keadilan.

Pasal 66 dan pasal 73 uu no.7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Pancasila terutama sila kelima, yaitu. (uu no 7 tahun 1989 jo uu no 3.

“Peradilan Agama Berkedudukan Di Kotamadya Atau Kabupaten Dan.

Menurut pasal 49 uu no. Kompetensi relatif diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk menangani/mengadili suatu sengketa/perkara didasarkan pada tempat/lokasi/domisili. Tempat pengajuan gugatan cerai atau.

• Merupakan Peradilan Keluarga (Family.

(2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah makamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam. Dasar pemikiran lahiriah harta bersama 47 kompetensi relatif pengadilan agama 50 1. Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 118 hir.