Dasar Hukum Legalisir

Dasar Hukum Legalisir. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh. Dasar hukum dari legalisasi dokumen oleh kemenkumham adalah staatsblad 1909 nomor 291 tentang legalisasi tanda tangan.

DSC_1671 Dinas Pendidikan Kota Salatiga
DSC_1671 Dinas Pendidikan Kota Salatiga from disdik.salatiga.go.id

Dasar kewenangan notaris dalam legalisir dokumen. Kepastian hukum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar wilayah indonesia perlu diatur tata cara legalisasi dokumen; Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai.

Kewenangan Notaris Merujuk Pada Pasal 15 Uu 2/2014.

Legalitas.org adalah platform solusi untuk anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di indonesia. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri; 09/a/kp/xii/2006/01, tanggal 28 desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap.

Dasar Hukum Legalisasi Staatsblad 1909 Nomor 291 Tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Kemudian terkait pertanyaan tersebut jawabannya dikembalikan kepada tujuan apa yang hendak dibuat. Legalisir berasal dari kata legal yang menurut kbbi berarti “sesuai dengan peraturan perundang. Legalitas dapat diartikan sebagai bentuk hukum dari komunitas tersebut.

291 Tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Legalitas.org adalah platform solusi untuk anda yang ingin mencari peraturan dan regulasi di indonesia. Salah satu kewenangan notaris adalah pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Selain cepat dan mudah, legalitas.org.

Legalisasi Adalah Pernyataan Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Mengenai Keabsahan Suatu Salinan Surat Atau Dokumen Administrasi.

Dasar hukum legalisasi kemenkumham legalisir adalah proses memberikan pengesahan berupa tanda tangan dari pejabat pemerintah maupun pejabat umum lainnya yang. Peraturan menteri luar negeri tentang tata cara legalisasi dokumen pada kementerian luar negeri. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;

Dasar Hukum Aturan Tentang Legalisasi Dokumen Oleh Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Ri Di Luar Negeri Diatur Dalam:

23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan; Adapun legalisir buku nikah untuk mengurus akta kelahiran, tentunya mengacu pada dasar hukum. Kepastian hukum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar wilayah indonesia perlu diatur tata cara legalisasi dokumen;