Dasar Hukum Menahan Ijazah

Dasar Hukum Menahan Ijazah. Kata waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta Doc Contoh
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta Doc Contoh from seputaransurat.blogspot.com

Kata waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. 39 tahun 1999 tentang ham yang terdapat didalam pasal yakni : Jadi, karena anda telah memenuhi syarat kelulusan, telah ditentukan lulus dan telah diwisuda, anda berhak memperoleh ijazah anda tanpa harus melakukan kerja bakti tersebut.

Bahkan Satuan Pendidikan Yang Belum Terakreditasi Diberi Kewenangan Untuk Menandatangani Ijazah.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Si pekerja menderita kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan. Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam uu ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, bahkan.

Baru Dua Bulan Bekerja, Ia Memutuskan Keluar Karena Tidak Betah.

Hukum menahan surat berharga milik karyawan yang sudah berhenti bekerja. Menitipkan ijazah adalah kata yang diperhalus untuk menahan ijazah. 13 tahun 2003, jelas tidak mengatur mengenai penahanan ijazah oleh.

Perusahaan Tidak Boleh Menahan Ijazah Orang Yang Sudah Tidak Bekerja Lagi Di Perusahaanya.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha dalam menahan ijazah milik. Perjanjian kerja dibuat atas dasar: Dasar hukum yang melarang menahan ijazah karyawan.

Jadi, Karena Anda Telah Memenuhi Syarat Kelulusan, Telah Ditentukan Lulus Dan Telah Diwisuda, Anda Berhak Memperoleh Ijazah Anda Tanpa Harus Melakukan Kerja Bakti Tersebut.

Karena penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya. Jika ternyata perusahaan akan melakukan penahanan ijazah, maka pastikan kamu tidak langsung memberikannya begitu saja. Jadi, menjawab pertanyaan anda, pada dasarnya sah.

13 Tahun 2003 Tidak Mengatur Mengenai Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan.

Akibat hukum penahanan ijazah oleh badan usaha ditinjau dari perspektif hukum perjanjian. Lakukan ini jika perusahaan ingin menahan ijazah. Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu menahan ijazah melainkan dapat memproses hukum karyawan yang bersangkutan.