Dasar Hukum Osis

Dasar Hukum Osis. Ada regulasi lain yang juga 'mendukung' keberadaannya di sekolah. Dasar hukum keberadaan osis di sekolah ternyata bisa kita telusuri lebih jauh loh.

Pemberitahuan Bagi CPDB di Lingkungan SMA Negeri 58 Jakarta SMA
Pemberitahuan Bagi CPDB di Lingkungan SMA Negeri 58 Jakarta SMA from sman58-jkt.sch.id

Di dalam surat keputusan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor 226/c/kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah osis. Uu nomor 14 tahun 2005; Organisasi secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai.

Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2.

Organisasi secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk. Organisasi tersebut, yakni terdiri atas komite yakni ketua, wakil. Setiap anggota dan dewan harus mempunyai jiwa semangat dalam organisasi dan niat tinggi.

Organisasi Secara Umum Adalah Kelompok Kerjasama Anatara Pribadi Yang Diadakan Untuk Mencapai.

Di dalam surat keputusan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor 226/c/kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah osis. Di dalam surat keputusan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor226/c/kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah osis.osis adalah organisasi intra sekolah. Pp 19 tahun 2005, tentang standar pendidikan nasional.

Uu Nomor 20 Tahun 2003;

Osis, adalah lembaga istimewa, yang keberadaannya di sekolah diatur dalam surat keputusan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor 226/c/kep/0/1992. Tentang guru dan dosen 3. Di dalam surat keputusan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor226/c/kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah osis.osis adalah organisasi intra sekolah.

Uu Nomor 14 Tahun 2005;

Uu nomor 20 tahun 2003; Dasar hukum keberadaan osis di sekolah ternyata bisa kita telusuri lebih jauh loh. Osis adalah organisasi siswa intra sekolah.

Pp 19 Tahun 2005, Tentang Standar Pendidikan Nasional 4.

Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai. Ada regulasi lain yang juga 'mendukung' keberadaannya di sekolah. Uu nomor 14 tahun 2005;