Dasar Hukum Pelaksanan Csr

Dasar Hukum Pelaksanan Csr. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak csr di indonesia: Peraturan menteri negara bumn no.

PEMENUHAN HAKHAK TENAGA KERJA MELALUI PENERAPAN
PEMENUHAN HAKHAK TENAGA KERJA MELALUI PENERAPAN from studylibid.com

Dasar hukum pelaksanaan csr di kota kediri adalah perda provinsi jawa timur nomor 4 tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. 47/2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Berdasarkan dasar hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan.

Berdasarkan Dasar Hukum Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Sebagaimana Tersebut Di Atas, Dapat Disimpulkan Bahwa Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Merupakan.

Terdapat 4 (empat) peraturan yang mewajibkan perusahaan tertentu untuk menjalankan program tanggungjawab sosial perusahaan atau csr dan satu acuan (guidance) iso 26000 sebagai. Besaran dana tjsl perusahaan setiap tahunnya. Dasar hukum perpajakan terhadap penerapan csr.

40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pengaturan Corporate Social Responsibility (Csr) Dapat Dilihat Pada Pasal 74 Yang Menyebutkan:

Perkembangan aktivitas perusahaan memiliki kontribusipositif maupun negatif. Pada tipe ini, csr dilaksanakan sebatas pada aspek yang sesuai dengan tanggung jawab. Meningkatkan reputasi dan citra baik perusahaan.

Landasan Hukum Pelaksanaan Program Tjsl A.

Sebagian besar perusahaan menggunakan csr hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka. Baik uu pt maupun pp 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib. Peraturan menteri negara bumn no.

Konsep & Dasar Hukum Penerapan Csr / Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (Tjsl) 1.

Pertama, pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan. Ketentuan mengenai csr ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya. Berikut adalah lima kegiatan csr yang harus grameds ketahui:

Pada Dasarnya, Tujuan Csr Adalah Untuk Menciptakan Hubungan Yang Harmonis Antara Perusahaan, Lingkungan, Dan Masyarakat.

Tersedianya lapangan kerja, dihasilkannya produk barang. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai csr. Condition aturan dan pelaksanaan csr serta dapat menciptakan model pertanggungjawaban pelaksanaan csr untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi saat ini.