Dasar Hukum Pembetulan Spt

Dasar Hukum Pembetulan Spt. Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian surat pemberitahuan (spt) yang dibuat oleh wajib pajak, wajib pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan. (selanjutnya uu) 28/2007 pasal 8 ayat (3) dan (3a).

Jual BUKU PERPAJAKAN EDISI TERBARU 2016 MARDIASMO PENERBIT ANDI ar
Jual BUKU PERPAJAKAN EDISI TERBARU 2016 MARDIASMO PENERBIT ANDI ar from www.tokopedia.com

(skplb) diterbitkan sesuai dengan spt tahunan wajib pajak, namun hasil. Berbicara soal pajak memang rumit, terlebih apabila sudah menyangkut sebuah badan. Setiap tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan surat pemberitahuan (spt) tahunan.

(Skplb) Diterbitkan Sesuai Dengan Spt Tahunan Wajib Pajak, Namun Hasil.

Kesalahan dalam mengisi spt yang dialami wajib pajak seperti awan mendung yang akan dihadapi wajib. Setiap keterlambatan satu bulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak kurang bayar. Dalam mempermudah melakukan pembetulan spt masa ppn, perlu anda pahami dasar hukumnya, antara lain.

Kesalahan Wajib Pajak Dapat Secara Sengaja Maupun Tidak Disengaja.

11/2020 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (uu kup) ayat (1) : Saya ingin melakukan pembetulan spt saya namun djp telah melakukan pemeriksaan. Skpkb dalam jangka waktu 5 tahun:

Pasal 8 Uu No.6/1983 Diubah Terakhir Dengan Uu No.

Pembetulan spt yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis. Uu kup pasal 8 (1) dan (2) uu kup pasal 13 (1) dan (2) pp 74 tahun 2011 pasal 5 (1) 4 pembetulan spt. 12 undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

(1) Wajib Pajak Dengan Kemauan Sendiri Dapat Membetulkan Surat Pemberitahuan Yang Telah Disampaikan Dengan Menyampaikan.

Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan. Saat kita lapor spt, sangat mungkin ada kesalahan dalam pembuatan. Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian surat pemberitahuan (spt) yang dibuat oleh wajib pajak, wajib pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan.

Spt (Surat Pemberitahuan) Masa Merupakan Sebuah Surat Pemberitahuan Untuk Suatu.

Dasar hukum spt pembetulan adalah pasal 8 ayat (1) uu kup: Alpha/tidak menyampaikan spt/tidak benar (sanksi 200 %) 3: Ketentuan umum pelaporan spt tahunan pph badan.