Dasar Hukum Pemeteraian Kemudian

Dasar Hukum Pemeteraian Kemudian. Pejabat pos membubuhkan cap “telah dilakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 70/pmk.03/2014“ disertai dengan nama,. Salah satu objek dari bea meterai adalah surat perjanjian yang dibuat untuk menjadi alat bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak.

4.bea materai
4.bea materai from www.slideshare.net

Pemungutan dan pengenaan bea meterai memiliki dasar hukum undang undang nomor 13 tahun 1985 atau disebut juga undang undang bea materai 1985,. Merujuk pasal 1 angka 6 uu bea meterai, pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri. Jenis, fungsi, prinsip, dokumen, tarif, dan cara.

Pejabat Pos Membubuhkan Cap “Telah Dilakukan Pemeteraian Kemudian Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/Pmk.03/2014“ Disertai Dengan Nama,.

Merujuk pasal 1 angka 6 uu bea meterai, pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri. Dasar hukum dan aturan mengenai meterai antara lain : Jenis, fungsi, prinsip, dokumen, tarif, dan cara.

Kewajiban Pelunasan Bea Meterai Penerbitan Ketetapan Pajak Pmk Pemeteraian Kemudian?.

Untuk dokumen pada tanggal 1 november 2020 sebesar rp18.000,00 (rp6.000,00 + (200% x rp6.000,00)); Jika suatu surat perjanjian yang dari semula tidak bermeterai (yang dibuat tanpa meterai) dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka terhadap surat. Dasar hukum dari penggunaan bea materai adalah sebagai berikut:

Latar Belakang Dan Dasar Hukum Pemeteraian Kemudian Latar Belakang Belum Ada Ketentuan Yang Menjembatani Antara Kewajiban Pelunasan Bea Meterai Dengan Penerbitan.

Keputusan menteri keputusan menteri keuangan nomor 476/kmk.03/2002 tahun. Pejabat pos adalah pejabat perusahaan umum pos dan giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian. 24 tahun 2000 tentang perubahan tarif bea materai.

Dalam Peraturan Menteri Ini Yang Dimaksud Dengan:

Tidak wajib lagi dilakukan pemeteraian kemudian. Peraturan menteri keuangan nomor 70/pmk.03/2014 tentang tata cara pemeteraian kemudian. 21 desember 2020 nadia daniati.

Pemungutan Dan Pengenaan Bea Meterai Memiliki Dasar Hukum Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 Atau Disebut Juga Undang Undang Bea Materai 1985,.

Dalam hal surat perjanjian yang sudah dibuat tidak dibubuhi meterai tempel, tetapi kemudian ingin digunakan sebagai alat bukti, dokumen/perjanjian tersebut terutang pajak yakni. Hal ini berarti di samping uud 1945 masih terdapat hukum. Merujuk pasal 1 angka 6 uu bea meterai, pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri.