Dasar Hukum Pencabutan Hak Politik

Dasar Hukum Pencabutan Hak Politik. Dasar hukum pencabutan hak politik tersebut terdapat pada pasal 10 kuhp. Selain pidana pokok dijatuhi terdapat pula hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Hak Dasar Buruh dan Hak Asasi Manusia
Hak Dasar Buruh dan Hak Asasi Manusia from bantuanhukum.or.id

Pasal 28 d ayat (3); Penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi tercantum dalam putusan mahkamah agung nomor 537k/pid.sus/2014, dan nomor 1195k/pid.sus/2014 adalah. Dasar hukum pencabutan hak politik tersebut terdapat pada pasal 10 kuhp.

Pencabutan Hak Politik Merupakan Pencabutan Hak Seseorang Untuk Memilih Dan Dipilih.

Pasal 28 d ayat (3); Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Tapi kalau hak cipta, prinsip yang paling mendasar adalah perlindungannya otomatis,” ujar koordinator pelayanan hukum dan lembaga manajemen kolektif direktorat.

Cetak Email Biro Humas, Hukum Dan Kerjasama, 23 Juni 2018 Dilihat:

Home » berita hari ini » kuasa hukum nilai tuntutan cabut hak politik buat ade yasin tidak ada dasar dan langgar uu. Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi pada. Pasal 10 kuhp menyebutkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak.

39 Tahun 1999, Ln No.

Pengadilan negeri jakarta selatan akan kembali menggelar sidang gugatan perdata perihal pencabutan surat kuasa bharada richard eliezer terhadap pengacara deolipa. Pasal 28 e ayat (3). Pencabutan hak (onteigening expropriation) adalah pengambilan tanah kepunyaan pihak lain untuk pemerintah secara paksa untuk keperluan penyelenggaraan.

Hukum Perceraian (Tentang Alasan Onheelbare Tweespalt/Perpecahan Yang Tidak Dapat Dirukunkan Kembali) Hukum Acara Perdata.

Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah pertama, sanksi pidana pencabutan hak politik dalam pasal 35, 38 kuhp dan pasal 18 uu no.31 tahun 1999 telah diubah dengan uu. Pengaturan mengenai pencabutan hak memilih dan di pilih dalam jabatan publik sebagai tindak pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi ditnjau dari prespektif hak asasi. Penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi tercantum dalam putusan mahkamah agung nomor 537k/pid.sus/2014, dan nomor 1195k/pid.sus/2014 adalah.

Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Perspektif Ham Di Indonesia.

Demikian pula pasal 18 uu tipikor ayat 1 mengenai pidana tambahan, bisa berupa pencabutan. Melalui putusan no 4/puuvii/ 2009 (tanggal 24 maret 2009) mk telah menetapkan bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional tetapi dengan batasan. Dasar hukum pencabutan hak politik tersebut terdapat pada pasal 10 kuhp.