Dasar Hukum Penggeledahan Badan

Dasar Hukum Penggeledahan Badan. (1) penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d meliputi: Penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita.

Mahasiswa Jentera Belajar dari Testimoni Korban Upaya Paksa Sewenang
Mahasiswa Jentera Belajar dari Testimoni Korban Upaya Paksa Sewenang from jentera.ac.id

Secara prosedur hukum, dasar hukum mengenai melakukan penggeladahan rumah dan penggeledahan badan itu diatur di dalam pasal 33, pasal 34 , pasal 36 , pasal 37 kuhap &. Selanjutnya petugas dibagi menjadi 2 kelompok dan mulai menyisir seluruh kamar hunian wbp guna mengecek kembali jumblah dari wbp. Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “penangkapan dan penggeledahan” pada jenjang pelatihan gada pratama untuk kemampuan.

Sesuai Pasal 33 Ayat (1) Kuhap Hanya Penyidik Yang Dapat Melakukan Penggeledahan Rumah Dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat.

Dalam hal seorang tersangka ataupun penghuni rumah menyetujui dilakukannya penggeledahan, maka. Secara prosedur hukum, dasar hukum mengenai melakukan penggeladahan rumah dan penggeledahan badan itu diatur di dalam pasal 33, pasal 34 , pasal 36 , pasal 37 kuhap &. Penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita.

Untuk Penggeledahan Badan Bagi Wanita Harus Dilaksanakan Oleh Pegawai Wanita.

Yang dimaksud dengan penggeledahan rumah. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “penangkapan dan penggeledahan” pada jenjang pelatihan gada pratama untuk kemampuan.

(1) Penggeledahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Huruf D Meliputi:

Adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta,. Jika tidak ada pegawai wanita diusahakan dari petugas hukum wanita dan bahkan bila perlu. Pasal 1 ayat (17) jo ayat (18) jo pasal 32 s/d pasal 35 kuhap yang berwenang untuk menggeledah yaitu penyidik (kepolisian) jenis penggeledahan :

3) Setiap Penggeledahan Rumah Tempat Kediaman Harus Ada Saksi.

Selanjutnya petugas dibagi menjadi 2 kelompok dan mulai menyisir seluruh kamar hunian wbp guna mengecek kembali jumblah dari wbp. Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Penggeledahan badan meliputi pakaian dan rongga badan.

Sedangkan Dalam Hukum Acara Pidana, Penggeledahan Dibagi Dua Yaitu Penggeledahan Badan Dan Rumah.

Roeslan salah dalam stelsel pidana indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif indonesia. Kembali kepada wewenang dan tata cara penggeledahan. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah.