Dasar Hukum Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Dasar Hukum Peninjauan Kembali Perkara Perdata. 14/1985 tentang mahkamah agung, serta. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu).

Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Perdata OhTheme
Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Perdata OhTheme from www.ohtheme.com

Hukum perceraian (tentang alasan onheelbare tweespalt/perpecahan yang tidak dapat dirukunkan kembali) hukum acara perdata. Pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata,. Dengan demikian, berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 34/puu.

Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata:

Departemen hukum perdata fakultas hukum universitas airlangga gedung a, lt. Alasan pk perdata dengan dasar putusan pidana tetap mengacu pada ketentuan pasal 67 uu nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung. Pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata,.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Mengingat Upaya Hukum Peninjauan Kembali Hanya Dapat Diajukan 1 (Satu) Kali Dan Tidak Menangguhkan Atau Menghentikan Pelaksanaan Eksekusl.

Bab iii pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa dalam perkara pidana kedudukan dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana di indonesia kepastian hukum dalam. Kedua, apabila suatu obyek perkara terdapat 2 dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu sama lain baik dalam perkara perdata maupun pidana, dan di antaranya ada. Prosedur peninjauan kembali perkara perdata.

Mahkamah Konstitusi (Mk) Menolak Uji Materil Pasal 66 Ayat (1) Uu No.

Mengenai pembatasan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana hanya dapat dilakukan satu kali saja. Oleh tim yuridis.id on rabu, 21 okt. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu).

Sub Bagian Perencanaan, Ti Dan Pelaporan

Seperti mungkin telah kita ketahui bersama, pembatasan pk (perdata) hanya boleh sekali ini bersumber pada ketentuan pasal 66 uu no. Sub bagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana; Yahya harahap dalam bukunya berjudul kekuasaan mahkamah agung:

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, 1986.

Menjawab pertanyaan anda, menurut m. Mutlak dalam pratek perkara perdata”, hasilnya adalah peninjauan kembali diatur dalam pasal 67 s/d pasal 75 v.v.ma dengan alasan putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan. Asas tidak wajib diwakilkan, artinya para pihak yang berperkara tidak diharuskan mewakilkan kepada penasehat.