Hubungan Mazhab Hukum, Teori Hukum, dan Sistem Hukum

Pada tulisan ini akan dibahas mengenai hubungan antara Mazhab Hukum, Teori Hukum, dan Sistem Hukum.

Eropa Kontinental dengan Konsep Hukum Civil Law

Salah satu ciri yang penting dalam mazhab hukum Eropa kontinental adalah sistem legisme hukum (legality of law). Legisme hukum adalah suatu hukum yang mendasar bahawa hukum itu identik dengan undang-undang yang dibuat oleh para pembuat undang-undang. Dibuat dalam rangka untuk memberikan jaminan kepastian hukum agar tercipta ketertiban masyarakat di mana di luar Undang-Undang tidak ada hukum lain.

Konsep hukum civil law sangat terfokus pada perlindungan hak dasar seseorang atau masyarakat (human-rights protection). Kepastian hukum merupakan bagian yang sangat penting dalam mahzab hukum eropa kontinental.

Hubungan konsep hukum civil law memiliki hubungan yang erat dengan hukum Eropa Kontinenal mengingat konsep hukum civil law berasal dari benua di Eropa dan beberap negara lainnya.

Konsep hukum civil law dalam prakteknya bersifat normatif, terdiri dari hukum-hukum tertulis dan terpisah dari norma hukum empiris. Tokoh yang dikenal dan dijadikan referensi dalam konsep hukum civil law adalah Immanuel Kant, John Locke, J. Stahl.

Anglo Saxon/American dengan Konsep Hukum Common Law

Salah satu ciri yang paling penting dalam mazhab hukum Anglo Saxon/American adalah sistem realism hukum.

Realisme hukum adalah suatu sistem hukum yang tidak mendasarkan sumber hukum itu hanya undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang dalam rangka mengatur ketertiban masyarakat.

Di luar undang-undang terdapat sumber-sumber hukum lain yang dapat dijadikan dasar penerapan suatu sistem hukum.

Konsep hukum commons law adalah suatu suatu konsep hukum yang sangat konsern terhadap terciptanya rasa keadilan masyarakat.

Hak-hak dasar seseorang tentunya sangat penting akan tetapi juga terdapat hal yang lebih penting yaitu kepentingan masyarakat umum.

Mazhab hukum Anglo Saxon dan konsep hukum memiliki hubungan yang sangat erat mengingat perkembangan konsep hukum common law berawal di wilayah Kerajaan Inggris dan beberapa negara lainnya.

Konsep hukum common law dalam praktek negara-negara bersifat realisme empiris, artinya bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari norma-norma hukum tertulis, akan tetapi terdapat pertimbangan-pertimbangan lain dalam menerapkan hukum.

Tokohnya Anglo Saxon antara lain Dicey, Holmes, Dewey.

Pengaruh Mazhab Hukum Terhadap Hukum Amerika Serikat

Luas wilayah Amerika Serikat adalah 3.615.123 mil persegi dengan penduduk lebih kurang 300 juta jiwa pada tahun 2001. Dari negara-negara yang diperbandingkan Amerika Serikat merupakan negara terbesar tetapi dengan tingkat kepadatan penduduk yang paling rendah yaitu lebih kurang 53 orang per mil persegi sehingga negara ini terasa kosong.

Penduduknya sangat pluralistik-heterogen, dikatakan bahwa Amerika Serikat adalah negara dari minoritas-minoritas (a country of minorities). Hal ini dapat difahami jika diingat bahwa penduduk Amerika Serikat adalah negara yang sama sekali baru dan penduduk pertamanya merupakan pelarian dari Eropa.

Tidak ada golongan ningrat dan rohaniawan seperti di Inggris, kecuali penduduk asli seperti suku-suku indian, sebagian terbesar dari penduduknya terdiri dari imigran-imigran yang berasal dari Eropa, Africa dan Asia dengan bahasa, kebudayaan dan agama serta kepercayaan yang beraneka ragam.

Lebih kurang 52% berdiam di kota-kota. Penduduk kota-kota besar yang beragama katolik, jahudi dan mormon, sedangkan di luar itu pada umumnya beragama protestan. Dari tenaga kerja yang ada kurang dari 10% bekerja di sektor agraria, sebagian kerja di bidang industri. Masyarakat Amerika Serikat pada umumnya adalah sangat individualistis dan tingkatan mobilitas sosial adalah tinggi.

Amerika serikat adalah negara yang pernah dijajah oleh Inggris, sehingga sistem hukum di Amerika Serikat sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip hukum yang berkembang dari Anglo Saxon.

Setiap hari kerja, pengadilan-pengadilan diseluruh Amerika Serikat memberikan keputusan yang mempengaruhi ribuan orang. Beberapa hanya mempengaruhi pihak-pihak dalam tindakan hukum tertentu, tetapi yang lain memutuskan hak-hak, kemaslahatan dan prinsip-prinsip hukum yang memiliki dampak pada praktis semua orang Amerika, Tak terelakan lagi, mungkin banyak orang Amerika yang menyambut baik suatu peraturan tertentu, sementara yang lain kadang-kadang juga banyak yang tidak menyetujui.

Meskipun demikian, semuanya legitimasi dari keputusan-keputusan ini dan peran pengadilan sebagai penafsir tentang hukum, tidak akan ada bukti yang lebih kuat tentang kepercayaan yang diberikan warga Amerika pada aturan hukum dan keyakinan pada sistem hukum Amerika Serikat.

Pengadilan-pengadilan bersifat sentral pada keseluruhan sistem. Setiap hari di Amerika Serikat pengadilan-pengadilan federal, negara bagian dan lokal (district) menafsirkan undang-undang, memutuskan perkara-perkara menurut undang-undang dan kadang kala membatalkan undang-undang karena melanggar perlindungan fundamental bahwa Konstitusi menjamin semua warga Amerika.

Pada saat yang sama, jutaan warga Amerika Serikat melaksanakan urusan sehari-hari mereka tanpa berpaling dari pengadilan. Mereka juga mengandalkan dan percaya pada sistem hukum.

Pasangan muda yang membeli rumah pertama mereka, dan pengusaha yang melakukan kontrak, orang tua yang menyusun wasiat untuk membekali anak-anak mereka semuanya memerlukan kepastian dan norma-norma umum yang berlaku dan yang diberikan oleh aturan hukum dan dijamin oleh sistem hukum Amerika Serikat

Sistem hukum Amerika Serikat memiliki beberapa lapisan, mungkin mungkin lebih banyak dari sebagian besar bangsa-bangsa lain. Salah satu alasan adalah pembagian antara undang-undang federal dan negara bagian dan untuk memahami ini, ada baiknya untuk mengingat bahwa Amerika Serikat didirikan tidak sebagai satu bangsa, tetapi sebagai suatu kumpulan dari 13 koloni (pada saat proklamasi), mereka masing-masing mengklaim kemerdekaan dari Kerajaan Inggris.

Deklarasi kemerdekaan (1776) dengan demikian berbicara tentang “rakyat dari koloni-koloni ini” tetapi juga menyatakan bahwa “koloni-koloni yang bersatu” ini adalah dan berdasarkan hak harus menjadi “ Negara-negara Yang Bebas dan Merdeka”.

Pengaruh Mazhab Hukum Terhadap Hukum Inggris

Inggris merupakan negara kepulauan dan luas wilayahnya adalah 44.399 mil persegi dengan penduduk lebih dari 60 (enampuluh) juta jiwa tahun 2001. Karena merupakan negara kepulauan maka Inggris terisolasi dari pengaruh yang dialami negara-negara Eropa daratan.

Bahwa perkembangan ketatanegaraan di Inggris sebagaimana diuraikan di dalam buku ini selama berbad-abad berlangsung secara gradual dan kontinu tanpa adanya gangguan dari luar.

Mengenai penduduknya sebetulnya Inggris terdiri dari 4 (empat) bangsa yaitu : Inggris yang merupakan 4/5 dari penduduk, dan yang 1/5 lagi diwujudkan oleh bangsa Skotlandia, Welch dan Irlandia Utara. Kebudayaan Inggris adalah homogen dan bahasa nasionalnya adalah bahasa Inggris walaupun di Skotlandia dan Irlandia Utara juga dipergunakan bahasa Skot dan bahasa Irlandia.

Sebagian besar penduduk Inggris memeluk agama protestan, hanya sebagian kecil di Skotlandia dan Irlandia Utara beragama katolik. Dari negara-negara negara-negara yang diperbandingkan dalam buku ini Inggris adalah negara yang paling industrilized dan urbanized. Lebih kurang 70% penduduk Inggris berdiam di kota-kota dan hanya lebih kurang 4% bekerja di bidang agraria.

Tingkat kepadatan penduduk adalah lebih kurang 600 permil persegi. Jadi dari negara-negara yang diperbandingkan Inggris adalah yang padat penduduknya. Jumlah omplag atau sirkulasi surat-surat kabar mencapai 5-6 jutaan dan beredar hampir serentak di seluruh wilayah nasional. Hal tersebut di atas menyebabkan Inggris adalah negara yang sangat kompak (kebersamaan).

Terbentuknya hukum dimulai dari kebiasaan yang mudah dirasakan sebagai kewajiban untuk bersikap tindak yang demikian itu, dan kemudian mendapat sanksi apabila tidak melaksanakan apa yang ditentukan oleh kebiasaan tersebut.

Dalam kaidah hukum ini dinamakan hukum kebiasaan, yang akhirnya merupakan hukum bagi masyarakat. Bila kebiasaan itu menjadi tradisi yang turun temurun dan akhirnya menjadi adat. Bila dalam adat ini dijatuhkan sanksi apabila dilanggar, maka lahirlah hukum adat.

Sebagai contoh dapat dipergunakan pembentukan hukum Inggris yang sampai sekarang masih berpegang pada hukum kebiasaan.

Hukum ini dinamakan common law. Perkembangan ini dimulai pada tahun 1066 sewaktu Inggris dijajah oleh bangsa Normandia dengan Rajanya yang terkenal Willian the Qonguer, yang kemudian dilanjutkan oleh pengganti-penggantinya.

Di samping mengatur masalah pemerintahan, masalah pengadilan diatur juga dalam hukum Inggris, kerapkali penguasa kerajaan yang berperan sebagai hakim. Mereka ini keliling dari daerah satu ke daerah lainnya. Oleh karenanya hakim-hakim tersebut dinamakan judges of lyre (lier) atau itenerant judges (hakim keliling). Dari keputusan-keputusan hakim ini timbulah yang dikatakan common law, yang selanjutnya hukum intu dijadikanlah hukum yang berlaku di Inggris.

Di samping common law di Inggris berlaku juga hukum yang terbentuk dari undang-undang. Hukum yang berasal dari undang-undang ini disebut statute law yang merupakan bagian kecil dari hukum Inggris. Sebagai contoh dari hukum statute Inggris ini dalam hukum pidana materil seperti:

  • Offences againts the Person Act 1861;
  • Homicede Act 1957;
  • Theft Act 1960.

Pengaruh Mazhab Hukum Terhadap Hukum Perancis

Perancis sebagai salah satu negara pelopor legisme, memiliki luas adalah 212.873 mil persegi dengan penduduk lebih dari 51 juta jiwa. Luas Perancis hampir dua kali lipat
Inggris tetapi kepadatan penduduknya hanya 83 orang per mil persegi.
Lebih kurang sepertiga dari penduduk Perancis tinggal di daerah pedesaan dan 30% berdiam di kota-kota kecil yang berpenduduk lebih kurang 20 ribu jiwa. Selain kota
Paris hanya ada enam kota yang berpenduduknya lebih dari seperempat juta jiwa. Lebih kurang 20% dari penduduk hidup di sektor agraria dibandingkan 10% di Amerika Serikat dan kurang dari 5% di Inggris.

Industrinya sudah maju tetapi tingkatnya masih di bawah Amerika Serikat dan Inggris.
Walaupun terdapat perusahaan-perusahaan raksasa tetapi sebagian perusahaan industri masih sekala kecil. Sekitar 96% dari perusahaan itu mempunyai tenaga kerja di bawah 50 0rang, malah 83% dari perusahaan itu masing-masing mempekerjakan kurang dari 5 orang. Perusahaan perorangan terdapat di mana-mana, jumlahnya sekitar 1 ¼ juta yang bergerak di bidang industri dan perdagangan.

Dari lebih dari 4 ½ juta petani sekitar 80.000 orang merupakan buruh tani, selebihnya mempunyai ladang dan mengerjakannya sendiri.

Dengan demikian masyarakat Perancis tidak ditandai oleh polarisasi antara industri dan buruh, diantaranya, dan bersama-sama dengan kedua sektor tersebut terdapat sejumlah besar pengusaha serta produsen kecil yang independen dan bergerak di bidang industri, perdagangan dan agraria.

Pandangan politik mereka bersifat pragmentaris. Keadaan ini mempunyai dampak kehidupan politik bangsa Perancis, partai-partai politik saling bersaing untuk merebut tempat di hati para pengusaha kecil yang independen ini.

Hubungan Konsep Hukum Civil Law dengan Sistem Legisme Hukum

Sistem civil law adalah konsep hukum yang berkembang pada era setelah kejatuhan kekaisaran Romawi yang diikuti dengan lahirnya negara-negara yang berdaulat khususnya di benua Eropa.

Sebagai akibat dari lahirnya gerakan kembali kepada otonomi rasio manusia (renaissance), yang mengakibatkan lahirnya pemikiran-pemikiran yang baik tentang keberadaan negara dan hukum. Selanjutnya pemikiran-pemikiran yang baik itu mendapat tempat di hati masyarakat, yang pada akhirnya mendorong para penguasan negara untuk mengubahnya.

Lahirnya gerakan pembaharuan peradaban masyarakat dengan berkembangnya pemikiran rasional dan otonom manusia (Renaisance dan Aufklarung) kira-kira pada abad ke 12 (dua belas) telah melahirkan ahli-ahli hukum yang berupaya memperbaharui pemikiran tentang konsep-konsep hukum alam yang telah mendominasi peradaban kekuasaan dalam negara dikuasai oleh penguasa-penguasa mutlak yang telah berkuasa secara terus menerus dan turun temurun (Monarki dan Tirani), ke arah kemerdekaan rasio individual manusia untuk berupaya memperjuangkan hak-hak atas jaminan perlindungan individu dari kedigdayaan para penguasa.

Sehingga lahirnya Immanuel Kant di German dengan Rechtstaat, John Locke di Inggris dengan Trias Politica, Nicolo Machiaveli di Italia dengan Absolutismenya (machtstaat).

Konsep hukum civil sangat berhubungan erat dengan sistem legisme hukum karena keduanya memiliki karakteristik yang sama yaitu menggunakan prinsip-prinsip hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Civil law adalah suatu konsep hukum yang mengedepankan manusia sebagai subyek hukum yang wajib diberikan perlindungan oleh negara.

Sementara sistem legisme adalah suatu sistem hukum di mana menempatkan satu-satunya hukum yang berlaku dalam penyelesaian perkara-perkara di masyarakat. Ke dua konsep ini berkembang dimulai di Perancis, Austria, Belgia, Belanda dan sudah tentu di Indonesia dan beberapa negara lainnya.

Hubungan Konsep Hukum Common Law dengan Sistem Realisme Hukum

Konsep commons law pada dasarnya sama dengan konsep civil law berkembang pada era setelah kejatuhan kekaisaran Romawi yang diikuti dengan lahirnya negara-negara berdaulat khususnya dibenua Eropa.

Lahirnya gerakan pembaharuan peradaban masyarakat dengan berkembangnya pemikiran rasional dan otonomi manusia (Renaisance dan Aufklarung) kira-kira pada abd ke 12 (dua belas).

Namun berbeda dengan negara-negara lain seperti Perancis, Jerman, Belanda dan beberapa negara yang merumuskan kaidah-kaidah hukum yang berlaku untuk negara-negaranya.

Inggris adalah negara yang tidak merubah bentuk negaranya maupun bentuk pemerintahannya, bentuk negaranya tetap dengan federasi dan bentuk pemerintahanya dengan Monarki Konstitutional.

Sehingga kaidah-kaidah hukum di Inggris tidak mencari kaidah-kaidah hukum lain seperti yang terjadi di Perancis dan Jerman, akan tetapi Inggris terus mengembangkan tatanan hukum lokal yang sudah tumbuh berabad-abad bersama masyarakat di Inggris.
Misalnya : Custom (kebiasaan), General Prinsiple (prinsip hukum umum), Doctrinal (pendapat para pakar) dan Jurisprudence (putusan pengadilan). kaidah-kaidah hukum inilah yang akhirnya oleh Inggris di berlakukan juga di negara-negara jajahannya.

Dalam sistem hukum Amerika Serikat selain statuta-statuta terdapat sumber-sumber hukum lain.

Sumber-sumber yang paling jelas adalah adanya statuta-statuta yang diberlakukan oleh Kongres, sebagaimana dilengkapi oleh peraturan-peraturan administratif.

Kadang-kadang hal ini membatasi secara jelas batas dari tindakan-tindakan yang legal dan ilegal, misalnya lagi perampok bank tetapi tidak ada perintah yang dapat menyebarkan undang-undang yang cukup untuk meliputi situasi.

Untungnya, sebuah kumpulan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum mengisi kekosongan tersebut.

Terdapat juga hukum adat, di mana tidak ada statuta atau ketetapan. Konstitusi berlaku, baik pengadilan federal maupun negara bagian sering berpaling pada hukum adat atau undang-undang tidak tertulis, yakni kumpulan keputusan, kebiasaan, dan prinsip-prinsip hukum umum yuridis yang berawal berabad-abad lampau di Inggris dan terus berkembang hingga dewasa ini.

Di banyak negara bagian, undang-undang tidak tertulis terus memainkan peran penting dalam perselisihan perjanjian, karena badan legislatif tidak terlihat cakap untuk memberlakukan statuta yang meliputi setiap kemungkinan dalam perkara perjanjian.
Karena itu konsep sistem hukum common law terimplelemtasi dengan baik dalam konsep realisme hukum.

Praktek Negara-negara Yang Menggunakan Konsep Campuran

Dalam referensi ilmu hukum belum dapat dipastikan apakah ada negara yang menggunakan secara campuran antara konsep hukum civil law dan konsep hukum commons law. Namun demikian dalam praktek-praktek negara dapat saja unsur-unsur dari kedua konsep hukum tersebut dipraktekan di negara-negara di dunia saat ini. Misalnya : Negara-negara Skandinavia dan Amerika Serikat.

Bahkan bisa saja terjadi perubahan di negara-negara yang berada di kedua mazhab tersebut.