Kelompok-Kelompok dalam Teori Hukum

Terdapat beberapa kelompok dalam teori hukum, yaitu:

  • Kelompok Pertama (Legisme)
  • Kelompok Kedua (Realisme)

Legisme

Dalam kelompok teori hukum legisme, hukum dilihat sebagai sebentuk aturan (teknis) yang tertutup (ekslusif), statis, dan formalis-legalistik.

Realisme

Dalam kelompok teori hukum realisme, hukum dilihat sebagai unit terbuka dan menyentuh mozaik sosial-kemanusiaan, yang terbuka (inklusif), dinamis, empiris-sosialistik.

Sifat Hukum Empiris-Sosialistik

Dalam hal hukum disebut empiris, seperti halnya dalam teori hukum realisme, hukum dibentuk dari adanya fenomena-fenomena sosial yang ada dalam sekumpulan masyarakat. Ia bermula dari sebuah penelitian dan observasi, tidak semerta ada atau timbul karena adanya keinginan penguasa – tapi lebih melihat adanya kebutuhan masyarakat terhadap sebuah hukum.

Empiris-Sosialistik dapat juga diartikan sebagai adanya observasi pada kejadian-kejadian sosial yang terjadi di masyarakat dan mempelajari interaksi-interaksi yang terjadi. Dibentuk sebuah hukum sebagai respon untuk perolehan keadilan dalam lingkungan masyarakat tersebut.

Legisme Eropa Kontinental “Civil Law”

Kelompok teori hukum legisme utamanya merupakan mahzab hukum yang dianut oleh eropa kontinental yaitu dengan konsep Civil Law.

Sistem hukum sipil atau human right protection-rechtstaat adalah merupakan landasan pemikiran dari Immanuel Kant. Terutama berkembang di Eropa daratan seperti halnya Perancis, Jerman, Belgia, Austria dan Belanda.

Sejarah awalnya civil law berasal dari code civil Romawi (roman civil code) dan adanya Hukum Gereja (cannon law) “Codex Justinianus pada Abad Ke-13. Selanjutnya dikembangkan pasca revolusi perancis dengan “Napoleon Code” (kodifikasi hukum Perancis) pada Abad Ke-16 hingga Abad ke-17.

Dalam Civil Law, peran lembaga pembuat Undang-Undang memiliki peran yang penting dalam penerapan hukum di pengadilan.

Ciri Teori Hukum Legisme

Dalam teori hukum legisme, ada beberapa ciri yang dapat dilihat sebagai berikut:

  • Hukum identik dengan Undang-Undang (produk legislasi) dan di luar Undang-Undang bukanlah atau tidak disebut sebagai sebuah hukum (ekslusif);
  • Hukum disusun dalam kitab-kitab Undang-Undang (kodifikasi-formal);
  • Para aparat penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, advokat adalah corong dari Undang-Undang;
  • Tujuan umum yang ingin diperoleh adalah kepastian hukum (law certainty) dan ketertiban hukm (law-order);
  • Tujuan paling utama yang ingin diraih adalah adanya keadilan hukum atau legal justice.

Realisme – Mahzab Hukum Anglo Saxon – Konsep Hukum “Common Law”

Common Law dapat diartikan sebagai kejadian-kejadian hukum yang nampak di depan mata atau disebut juga sebagai praktek pengadilan.

Dalam Common Law, hukum tidak dikembangkan dari doktrin-doktrin universitas atau akademik, tetapi langsung melalu praktisi dan proseduralis. Juga tidak melalui prinsip-prinsip hukum, tetapi melalui kaidah-kaidah untuk kasus-kasus yang kongkrit di pengadilan (social-empiric).

Dalam negara penganut common law, peran pengadilan kerajaan atau negara lebih dominan dalam penerapan hukum, bukan lagi lembaga pembuat Undang-Undang (UU). Juga peran masyarakat yang tinggi dalam penerapan hukum dan keadilan.

Diketahui bahwa Konsep hukum common law ini atau mahzab hukum anglo saxon adalah bersumber dari suku Anglican dan Saxana atau dasar hukum kebiasaan.

Ciri Teori Hukum Realisme

Ciri-ciri teori hukum realisme dapat dilihat sebagai berikut:

  • Hukum yang terlahir dan ada tidak identik dengan adanya Undang-Undang atau produk legislasi. Dengan kata lain, di luar UU ada sumber hukum lain yang dapat digunakan untuk mengambil sebuah keputusan hukum. Sumber hukum tersebut dapat berupa hukum adat, prinsip umum, yurisprudensi, dan doktrin (bersifat inklusif);
  • Hukum tidak selalu tersusun dalam sebuah kita Undang-Undang (un-codification);
  • Para penegak hukum bukanlah corong atau authomat dari Undang-Undang, karena adanya pertimbangan kaidah-kaidah lain diluar Undang-Undang yang adal
  • Tujuan umum yang ingin diraih oleh realisme adalah ketertiban masyarakat (social order) dan kepastian hukum (law certainity);
  • Tujuan utama yang ingin dicapai adalah Keadilan Masyarakat (social justice).