Hal Apa Saja yang Ada dalam Latar Belakang Penelitian Hukum

Berikut ini adalah Hal Apa Saja yang Ada dalam Latar Belakang Penelitian Hukum yang kami rangkum dari berbagai sumber literatur.

Latar belakang masalah adalah informasi yang tersusun sistematis berkenaan dengan fenomena dan masalah problematik yang menarik untuk di teliti. Latar belakang adalah juga bagian yang menjelaskan topik penelitian yang ingin kamu bahas dan mengapa kamu memilih topik itu.

Sedangkan hal apa saja yang dibahas didalammnya adalah:

1. Alasan memilih penelitian hukum yang dilakukan
2. Permasalahan hukum yang akan diteliti
3. Urgensi penelitian hukum dan alasan mengapa harus tema tersebut yang diangkat
4. Metode penelitian hukum yang akan digunakan
5. Harapan setelah penelitian dilakukan

Pendapat lain yang di kemukakan oleh Yudi Sutarso dalam artikelnya “membuat latar belakang” bahwa dalam penulisan latar belakang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

a. Rancangan pembahasan, maksudnya darimana peneliti mengawali hal yang diteliti. Pengambilan ancangan yang tepat akan memberikan gambaran yang tepat pula atas masalah yang diangkat oleh peneliti.
b. Alur logika pemikiran yang digunakan, merupakan urutan berfikir penulis dalam menuangkan gagasan yang ingin disampaikan yang tercermin dalam susunan kalimat-kalimat dan susunan paragraf-paragraf dalam latar belakang. Hal ini agar arah pemikiran yang dikembangkan dalam latar belakang lebih mengarah, fokus, jelas dan mudah dipahami
c. Penggunaan sumber teori sebagai dasar pemikiran, sebagai sandaran berfikir sekaligus indikator obyektifitas tulisan.
d. Penggunaan fakta dan data lingkungan, maksudnya penggunaan fakta dan data dalam perumusan latar belakang adalah penting untuk mengetahui indikator-indikator dari intensitas permasalahan yang dirumuskan oleh peneliti.Dari fakta dan data tersebut akan diketahui seberapa luas dan seberapa parah permasalahan yang ada.
e. Panjang dan kecukupan, maksudnya adalah penggambaran identifikasi dan perumusan masalah dalam latarbelakang dan permasalahan penelitian harus secara cukup dan tuntas dapat mengarahkan pembaca akan masalah nyata yang dihadapi dan alasan munculnya masalah dan alasan perlunya permasalahan tersebut diatasi atau diteliti

Sedangkan menurut Juliansyah Noor dalam menulis latar belakang peneliti harus mencantumkan hal-hal berikut, diantaranya :
a. Mengemukakan alasan penting masalah pokok penelitian.
b. Mengemukakan masalah empiris yang ada pada masalah pokok tersebut.
c. Mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah pokok.
d. Mengemukakan masalah empiris yang ada dalam setiap faktor.
e. Memilih satu atau lebih faktor yang dianggap penting untuk dijadikan variabel bebas.

Adapun cara penulisan latar belakang yang baik adalah harus sebagai berikut :
a) Terdapat rancangan pembahasan
b) Alur logika yang digunakan
c) Penggunaan sumber teori sebagai dasar pemikiran
d) Penggunaan fakta atau data lingkungan
e) Panjang dan kecukupan.

Poin-poin yang harus ada dalam latar belakang masalah, diantaranya:
a) Fenomena/ berita terbaru
b) Kondisi ideal yang diinginkan dengan didukung pemaparan teori-teori baru.
c) Kondisi empiris.
d) Penemuan masalah dengan memahami ketimpangan-ketimpangan yang terjadi.
e) Alasan diadakannya sebuah penelitian tersebut.

Harapan setelah penelitian, dapat bermacam-macam, diantaranya:
– Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan teori-teori, atau konsep-konsep yang dilaksanakan oleh penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan.
– Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan untuk mengembangkan penelitian lebih lanjut guna kepentingan ilmu pengetahuan khususnya studi hukum.
– Hasil penelitian diharapkan dapat berguna bagi banyak pihak terutama bagi aparat penegak hukum, alim ulama, dan masyarakat pada umumnya.

Harapan setelah penelitian dilakukan tertuang pada latar belakang masalah, tujuan dan kesimpulan dalam suatu penelitian.
Contoh harapan antara lain:
Bahwa apabila topik penelitian yang diangkat merupakan topik baru dan belum pernah diteliti sebelumnya maka diharapkan merupakan dasar dari penelitian yang nantinya dapat dikembangkan untuk menghasilkan kesimpulan penyelesaian masalah yang bersimultan dengan penelitian topik sejenis selanjutnya.
Bahwa hasil dari penelitian dapat memberikan gambaran dengan sudut pandang yang berbeda atas kasus yang sama pada penelitian sejenis yang telah dilakukan sebelumnya;
Bahwa akan ditemukannya fakta baru terkait bagaimana cara mengatasi permasalahan yang diangkat pada topik penelitian yang merupakan gabungan dari hasil penelitian sejenis sebelumnya;
Bahwa akan memberikan garis merah yang menjadi penghubung akan kesinambungan hasil penelitian dengan penelitian topik sejenis sebelumnya.

Latar belakang penelitian hukum memuat gambaran masalah yang akan diteliti, yaitu uraian yang mengungkapkan alasan atau sebab-sebab seseorang peneliti tertarik untuk melakukan penelitian, penjelasan pentingnya topik masalah itu diteliti, baik secara teoritis maupun praktis, uraian analisis isu hukum yang menggambarkan adanya kesenjangan atau potensi kesenjangan antara yang senyatanya dan seharusnya, jawaban sementara terkait isu hukum. Dalam menyusun latar belakang masalah, peneliti dituntut melakukan kajian terhadap berbagai literatur hukum maupun hasil penelitian hukum terdahulu, yang selanjutnya dijadikan bahan baku dalam menyusun latar belakang berdasarkan hasil pemikiran peneliti sendiri.

Dari segi pola susunannya, latar belakang penelitian bisa disusun dengan cara pola piramida terbalik atau piramida tegak lurus. Dalam piramida terbalik, uraian latar belakang diawali dengan pernyataan yang bersifat umum ke arah pernyataan yang khusus. Sementara piramida tegak lurus, uraian latar belakang dimulai dari pernyataan yang khusus ke arah pernyataan yang umum. Jadi langsung diuraikan alasan mengapa penelitian itu dilakukan. Dalam penelitian hukum, peneliti umumnya menggunakan pola piramida terbalik, di mana sistematika latar belakang masalahnya tersusun atas empat komponen, yang masing masing berisi uraian tentang:

(1) hal-hal umum yang terkait isu hukum;
(2) apa yang menjadi isu hukumnya, yang isinya meliputi uraian-uraian fakta hukum yang seharusnya (das sollen) dan fakta hukum yang senyatanya telah terjadi (das sein);
(3) asumsi penelitian, yaitu suatu pernyataan atau jawaban sementara yang dianggap benar dan merupakan kondisi dimana penelitian dibangun. Asumsi inilah yang harus dibuktikan oleh peneliti; dan
(4) urgensi penelitian, yaitu uraian tentang pentingnya penelitian.

Dalam Latar Belakang sangat perlu diungkapkannya contoh kasus nyata. Karena latar belakang yang baik harus disusun dengan detail dan dapat disertai data atau fakta yang mendukung.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan ketika menulis latar belakang:

1. Kondisi ideal tentang bagaimana seharusnya suatu keadaan berjalan, bisa ditulis dalam bentuk visi dan misi yang hendak dicapai.
2. Kondisi faktual tentang keadaan yang benar-benar terjadi saat ini, bisa berupa masalah sehingga menjadi dasar dibuatnya suatu penelitian atau kegiatan. Contohnya, kita dapat mengemukakan suatu contoh kasus nyata.
3. Membahas penelitian yang sudah pernah dilakukan oleh peneliti baik dari negara atau tempat lain tentang topik terkait.
4. Jika karya ilmiah memiliki kelemahan, maka dalam latar belakanglah hal tersebut diungkapkan.
5. Tujuan penelitian, dimana permasalahan karya ilmiah lebih detail dan dalam dibahas.
6. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah.
7. Perumusan singkat mengenai pertanyaan penelitian.
8. Solusi berupa saran singkat atau penawaran solusi terhadap masalah sebelum lanjut ke pokok pembahasan.

Apakah dalam latar belakang perlu ada contoh kasus nyata.

Menurut saya perlu ada kasus nyata pak, sesuai dengan tujuan dari dilakukannya penelitian, adalah agar diperoleh solusi terhadap permasalahan yang diteliti. Yaitu dengan memberikan contoh-contoh kasus yang pernah ada. Sehingga muncul ide-ide baru mengenai solusi hukum yang akan diwujudkan.

Juga sebagai sarana memudahkan pembaca dalam memahami penelitian yang dilakukan, dengan memberikan komparasi dari penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Beserta hasil-hasil penelitian yang telah ada, apakah telah memberikan solusi yang tepat atau belum. Kemudian komparasi mengenai hal yang menjadi harapan (das sollen) dengan hal senyatanya (das sein) .

Dengan munculnya differensiasi dalam mengolah permasalah dan solusi yang diberikan, akan muncul dinamika penelitian yang sifatnya progresif dan berkembang.

Penelitian hukum dapat berupa studi kasus terhadap permasalahan yang menjadi topik penelitian. Penerapan studi kasus dalam suatu penelitian hukum termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif.
Penelitian studi kasus khusus untuk penelitian yang melibatkan subjek penelitian dari kelompok masyarakat tertentu. Sekaligus penelitian yang tujuannya untuk mendalami karakter maupun aspek sosial tertentu. Metode penelitian ini umum digunakan untuk meneliti suatu fenomena atau objek penelitian yang kompleks.

Dalam penelitian hukum studi kasus perlu ditampilkan contoh kasus-kasus nyata yang telah terjadi sebelumnya dilengkapi dengan kajian dan simpulan dari hasil penelitian hukum yang pernah dilakukan sebelumnya. Tentunya harus ada kasus nyata yang bertujuan untuk menggiring kita melihat fakta fakata hukum yang sudah pernah terjadi dan bagaimana solusi yang diperoleh dari permasalah hukum kasus nyata yang ada.

Masalah adalah perbedaan/ketidakan sesuaian/ketidak selarasan antara DAS SOLLEN atau yang seharusnya dengan DAS SEIN atau yang senyatanya. Jika dikaitkan dengan masalah hukum, maka yang dimaksudkan adalah ada perbedaan/ketidak sesuaian/ ketidak selarasan antara norma hukum yang terumuskan dalam formulasi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan/realitas empirik atau antara hak dan kewajiban pejabat yang berwenang atau lembaga/intusi dalam melaksanakan program kebijakan dengan apa yang tertera dalam peratuaran perundang-undangan. Atau sebuah konsep hukum, misalnya koordinasi, pengawasan, kewenangan belum terlaksana sesuai dengan landasan hukum yang menjadi dasar konsep tersebut seharusnya diimplementasikan.

Atas dasar itu, maka yang perlu dilakukan oleh mahasiswa hukum ada dua pola untuk menelusuri masalah hukum. yaitu :

Pertama, Apakah mahasiswa Fakultas Hukum akan memulai memetakan masalahnya dimulai dari peraturan perundang-undangan lebih dahulu baru melihat realitas empiriknya.
Kedua, Apakah mahasiswa Fakultas Hukum akan memulai memetakan masalahnya dimulai dari realitias empirik atau sebuah peristiwa hukum baru kemudian mencari jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya/landasan hukum.

Setiap penelitian idealnya didahului dengan pembuatan usulan penelitian atau proposal penelitian. Proposal penelitian merupakan gambaran singkat tentang pokok permasalahan yang akan diteliti. Dalam proposal penelitian berisikan berbagai hal, seperti latar belakang masalah, perumusan masalah, manfaat dan tujuan diadakannya penelitian, ulasan singkat tentang bahan teori yang berkaitan dengan masalah tersebut serta menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Dengan adanya proposal penelitian, seorang peneliti akan memiliki acuan kegiatan-kegiatan yang seharusnya dilakukan.

Sebelum kita memasuki/melangkah dalam tahap latar belakang kita harus mencari informasi isu-isu hukum apa yang terjadi yang bisa diangkat dalam suatu penelitian hukum. “isu hukum mempunyai posisi yang sentral di dalam penelitian hukum sebagaimana kedudukan masalah didalam penelitian lainya, karena isu hukum itulah yang harus dipecahkan di dalam penelitian hukum sebagaimana permasalahan yang harus dijawab didalam penelitian bukan hukum.
Oleh karena menduduki posisi yang sentral, salah dalam mengidentifikasi isu hukum, akan berakibat salah dalam mencari jawaban atas isu tersebut, dan selanjutnya salah pula dalam melahirkan suatu argumentasi yang diharapkan dapat memecahkan isu tersebut”. Karena terdiri dari dua proposisi hukum, maka di dalam isu hukum selalu memperlihatkan adanya pertentangan antara das sollen (yang seharusnya) dan das sein (yang senyatanya), yang menjadi dasar penelitian hukum dilakukan. Dengan demikian, isu hukum menjadi dasar utama apakah suatu penelitian hukum itu layak atau tidak dilakukan.

Kegiatan penelusuran dan pengumpulan literatur hukum merupakan tahapan penting dalam penelitian hukum. Penelusuran literatur hukum merupakan kegiatan untuk menemukah kaidah hukum yang dapat memberikan petunjuk tentang pelaksanaan dan penerapannya terhadap masalah hukum. Kegiatan ini digunakan peneliti untuk menemukan bahan-bahan hukum yang dijadikan sebagai sumber pemecahan isu hukum yang telah ditetapkan dalam suatu penelitian hukum. Oleh karena itu, dalam melakukan penelusuran literatur hukum, peneliti harus mengolah bahan-bahan tertulis, baik itu peraturan perundang-undangan, perjanjian, yurisprudensi, risalah legislatif, maupun buku-buku yang ditulis pakar hukum terkemuka yang diakui kepakarannya.

Dalam penelitian hukum, kegiatan mendesain penelitian dilakukan mahasiswa hukum dengan melalui tahapan-tahapan:

(1) merumusankan judul penelitian;
(2) merumuskan masalah-masalah penelitian;
(3) menetapkan tujuan dan manfaat penelitian;
(4) menentukan objek penelitian;
(5) memilih pendekatan penelitian;
(6) menentukan teori-teori hukum yang tersusun sebagai suatu kerangka teori; dan
(7) menentukan metode penelitian yang digunakan

Saya setuju pendapat ini jika dikaitkan dengan prinsip dan syarat dalam membuat atau menentukan judul penelitian. Akan tetapi menarik membicarakan isi dari penelitian tersebut. Dimana pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 juga bisa menimbulkan pandangan yang berbeda dalam masyarakat luas.

Menurut pendapat saya sangat setuju terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak pada saat pandemi saat ini, karena dengan memberikan asimilasi, pembebasan bersyarat dll, maka penyebaran wabah virus corona bisa ditekan, dapat menurunan jumlah penghuni lapas sehingga over kapasitas ruang tahanan bisa dikurangi, dapat menghemat anggaran belanja negara untuk kebutuhan narapidana, terutama biaya bahan makanan untuk narapida.

Dalam sebuah penelitian ilmiah, latar belakang masalah yang ditulis harus memuat:
1. Alasan rasional yang membuat penelitian itu menarik untuk diteliti, dasarkan fakta, data, referensi atau temuan dari penelitian sebelumnya.
2. Gejala-gejala kesenjangan yang terdapat dilapangan. Hal ini harus terungkap dengan jelas untuk memunculkan permasalahan dan bagaimana penelitian megatasi kesenjangan yang ada .
3. Kompleksitas masalah. Jika permasalahan yang ditemukan dibiarkan begitu saja, khawatir akan menimbulkan permasalahan yang baru dan akan menghambat, mengganggu, atau mengancam suatu proses untuk mencapai tujuan.
4. Pendekatan untuk mengatasi masalah dari sisi kebijakan dan teoritis.
5. Penjelasan singkat tentang kedudukan atau posisi masalah yang akan diteliti dalam lingkup studi yang ditekuni peneliti.

Secara singkat Latar belakang berisikan informasi yang tersusun secara sistematis mengenai latar belakang dari permasalahan yang diteliti, permasalahan yang dipilih untuk diteliti, metode penelitian yang akan digunakan dan harapan atau solusi dari permasalahan tersebut setelah dilakukan penelitian.

Beberapa hal yang terdapat pada latar belakang yaitu :

– Kondisi ideal: mencakup keadaan yang diharapkan terjadi. Kondisi ideal ini biasa dituangkan pada bentuk visi dan misi yang ingin diraih.
– Kondisi faktual: yang merupakan kondisi yang terjadi saat ini. menceritakan situasi yang menjadi keresahan atau masalah, hingga menjadi dasar dilakukan nya suatu penelitan maupun kegiatan yang dilatarbelakangi.
– Solusi: merupakan saran singkat atau penawaran penyelesaian pada masalah yang dialami sebelum melangkah lebih lanjut ke pokok bahasan.
Selain itu, latar belakang dapat juga mengandung perbandingan dan penyempurnaan atas tulisan mengenai topik yang sama sebelumnya. Oleh karena itu latar belakang adalah salah satu bagian penting dalam penulisan suatu karya tulis.

Poin-poin maupun isi latar belakang masalah yang lebih spesifik seperti berikut ini:

1. Suatu alasan rasional & esensial berdasarkan dengan data, fakta, maupun referensi yang ada. Alasan tersebut dipakai untuk acuan ketertarikan dari sang peneliti.
2. Gejala-gejala yang ada di lapangan yang lalu memunculkan permasalahan untuk selanjutnya diteliti lebih lanjut.
3. Adanya permasalahan yang kompleks & pelik yang muncul jika dibiarkan begitu saja serta tidak secepatnya dicari solusinya.
4. Pendekatan yang ditinjau pada segi teoritis yang bertujuan untuk mengatasi masalah.

Selain itu, latar belakang Masalah juga bisa mengacu pada krisis ideologi, sosial, ekonomi, politik, budaya, keamanan, dan pertahanan. Latar belakang masalah ditutup memakai kalimat kunci yang intinya menekankan pentingnya masalah itu untuk secepatnya diteliti. Selain itu, juga di bahas apa saja akibat jika penelitian itu tidak secepatnya diteliti.

Latar belakang yaitu uraian dari suatu paragraf yang menjelaskan tentang alasan mengapa suatu karya tulis dibuat. Latar Belakang adalah dasar ataupun titik tolak untuk memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai apa yang ingin disampaikan. Latar belakang yang baik adalah yang disusun dengan sejelas mungkin dan bila perlu disertai dengan data atau fakta yang mendukung. Ketika menulis karya ilmiah, latar belakang merupakan komponen yang penting. Dengan menuliskan latar belakang yang kuat, karya tulis ilmiah akan lebih kompeten dan tidak mudah terbantahkan.