Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum

Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara di dunia mempunyai masing-masing aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lainnya. Hal ini tidak terlepas dari adanya karakteristik atau kebutuhan masyarakat tersebut.

Dasar dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, disebutkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (3) di mana “setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia”.

Pengertian Hukum Menurut Kamus

Dalam bahasan ini akan diberikan hasil penulusaran arti dari kata “Hukum” secara bahasa dari beberapa rujukan kamus dunia.

Pengertian Hukum Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukum adalah peraturan atau ada yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI juga disebutkan bahwa Hukum adalah Undang-Undang (UU), peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

KBBI juga menjelaskan secara mendalam arti hukum adalah sebagai sebuah patokan/kaidah atau ketentuan mengenai rangkaian peristiwa tertentu. Demikian berarti hukum adalah sebuah keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan yang disebut juga sebagai vonis.

Pengertian Hukum Menurut Kamus Oxford

Menurut Kamus Oxford, Hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggota dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman.

Pengertian Hukum Menurut Encyclopedia Britannica

Dalam encyclopedia Britannica, hukum diartikan sebagai sebuah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktek, dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas. Penegakkan badan aturan adalah melalui otoritas yang mengendalikan atau pihak berwenang yang memegang kontrol.

Pengertian Hukum Menurut Kamus Cambridge

Di kamus Cambridge, disebut bahwa hukum adalah aturan, dibuat oleh pemerintah, digunakan untuk mengatur masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga dapat berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama.

Pengertian Hukum Menurut Tokoh

Berikut ini akan diberikan paparan pengertian hukum menurut sejumlah tokoh-tokoh yang dikenal luas di dunia.

Pengertian Hukum Menurut Plato

Menurut Plato, hukum didefinisikan sebagai tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh dengan ketidakadilan.

Pengertian Hukum Menurut Socrates

Menurut Socrates, beliau memandang hukum sesuai dengan hakikat manusia dan didefinisikan sebagai tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Menurut Socrates, hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat (kontra filsuf Ionia), karena itu hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum.

Pengertian Hukum Menurut Jean Bodin

Jean Bodin mendefinisikan hukum sebagai suatu jelmaan dari kehendak negara sebagai pencipta hukum dan negara adalah satu-satunya sumber yang memiliki kedaulatan untuk melakukan hal tersebut. Menurut Jean Bodin, di luar negara tidak ada satu orang pun dan institusi pun yang berwenang menetapkan hukum.

Meskipun interpretasi ke arah sana terbuka lebar, namun Bodin dalam teorinya tidak sepenuhnya memihak kekuasaan mutlak. Ia masih mereferensikan adanya hukum alam, bahwa terdapat perbedaan tegas antara perundang-undangan dan hukum.

Menurutnya, hukum haruslah adalah baik dan adil tanpa perintah, sedangkan perundang-undangan dihasilkan dari penerapan kedaulatan orang yang memerintah.

Pengertian Hukum Menurut Van Kan

Tokoh Van Kan memberikan definisi mengenai hukum sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dengan maksud untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Austin

Austin memberikan pengertian hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya. Hukum merupakan perintah dari sekelompok individu yang memegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan.

Austin juga menganggap bahwa hukum adalah sebuah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Terkait dengan kebaikan atau keburukan sebuah hukum, dianggap sebagai persoalan di luar ranah pengertian hukum.

Pengertian Hukum Menurut Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat dan juga terhadap hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap orang termasuk pejabat negara.

Pengertian Hukum Menurut Montesquie

Montesquie berpendapat bahwa hukum merupakan gejalan sosial dan adanya perbedaan hukum utamanya disebabkan oleh adanya perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk hal ini, hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Pengertian Hukum Menurut Utrecht

Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia menyebutkan bahwa “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”.

Pengertian Hukum Menurut Hugo de Groot

Hugo de Groot memiliki karya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis”, dalam karyanya tersebut, beliau menyebutkan bahwa “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” yang bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, kurang lebih artinya: “Hukum adalah aturan tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”

Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes

Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviathan” menulis bahwa: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”, yang artinya dalam bahasa Indonesia dapat bermakna: “pada dasarnya hukum adalah kata seseorang, dengan haknya telah menguasi orang lain”.

Pengertian Hukum Menurut Van Vollenhoven

Van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Netherlandsche Indie menyatakan bahwa: “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.

Juga Van Vollenhoven dalam buku lainnya Inleiding tot de Studie van Het Netherlandse Recht menyatakan bahwa: “hukum itu banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakan dalam 1 (satu) rumusan yang memuaskan.”

Pengertian Hukum Menurut Lemaire

Lemaire menulis sebuah buku berjudul Het Recht in Indonesia menuliskan bahwa “Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya”.

Pengertian Hukum Menurut Ahli Hukum Indonesia

Dalam paparan di bawah ini, dijelaskan makna atau pengertian hukum menurut para ahli hukum yang dikenal di Indonesia.

Pengertian Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum secara luas bahwa hukum seharusnya dipahami tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidpan dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga atau institutsi dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro

Wirjono Prodjodikoro menuliskan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero

Toko Soerojo Wignjodipoero mengatakan dalam karyanya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum bahwa Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Soerjoni Soekanto merumuskan hukum ke dalam 3 (tiga) arti sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai lembaha sosial (social-institution) yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat;
  2. Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat (dari segala lapisan) agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai;
  3. Hukum sebagai seni.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Di bawah ini merupakan pemaparan tujuan dibuatnya sebuah hukum menurut para ahli hukum.

Tujuan Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum bertujuan untuk menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud.

Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham

Jeremy Bentham menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai kemanfaatan. Dalam arti lain hukum akan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.

Tujuan Hukum Menurut Aristoteles

Aristoteles berkata bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.

Tujuan Hukum Menurut Geni

Geni menjelaskan tujuan hukum merupakan cara untuk mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.

Tujuan Hukum Menurut Immanuel Kant

Immanuel Kant menjelaskan bahwa keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.

Fungsi Hukum

Adapun fungsi dibentuknya hukum dapat dijelaskan ke dalam poin-poin berikut ini:

  • Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat;
  • Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat;
  • Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian;
  • Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional;
  • Upaya untuk mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat;
  • Menjadi salah satu alat dan fungsi kritis sosial;
  • Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kebahagiaan bagi masyarakat.

Faktor Penting Dalam Pembuatan Hukum

Dalam proses pembuatan sebuah hukum, ada beberapa faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pembuatan hukum.

  • Diperlukan otoritas atau kewenangan negara;
  • Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang;
  • Lembaga yang membuat hukumtelah diberi wewenang untuk melakukannya;
  • Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum;
  • Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara.

Kedudukan Hukum

Dalam kedudukannya di kehidupan manusia, hukum memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat. Hubungan antara negara dan warganya, hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia.

Hukum diposisikan sebagai kontrol sosial, alat bantu rekayasa sosial, alat politik, dan sarana integrasi sosial.

Hukum Sebagai Kontrol Sosial (Social Control)

Hukum sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut.

Hukum Sebagai Tools of Social Engineering

Hukum sebagai alat bantu perekayasa sosial memiliki arti bahwa hukum memiliki perananan yang luas, dapat menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik.

Hukum Sebagai Alat Politik

Hukum juga diposisikan sebagai alata politik di mana hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sebagai salah satu alat politik dapat dijakan media untuk mencapai kekuasaan (dogmatik).

Dalam prakteknya, walaupun hukum dibentuk oleh sebuah kekuasaan politik, namun produknya secara ideal harus terbebas dari kepentingan politik penguasa (sosiologis).

Hukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial

Kedudukan hukum sebagai saran integrasi sosial bermakna hukum diciptakan untuk mendapatkan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada.