Perubahan Hukum dan Perubahan Masyarakat

Persoalan perubahan hukum dan perubahan masyarakat ini dua hal penting, yaitu:

  • Bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat (Hukum berperan pasif).
  • Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana (Hukum berperan aktif). Disini fungsi hukum sebagai a tool of social engineering/alat rekayasa masyarakat.

Hukum Berperan Pasif

Menurut Grossman berikut ini adalah kaidah sosial yang dapat mengalami perubahan:

  • Perubahan pada kaidah-kaidah individual
  • perubahan pada kaidah-kaidah kelompok
  • Perubahan pada kaidah-kaidah masyarakat

Hukum Berperan Aktif

Menurut pendapat ini Law is a tool of social engineering.

Teori ini pertama sekali diperkenalkan oleh Roscoe Pound, aliran ini berpendapat hukum muncul sbg alat untuk menciptakan perubaan.

Perubahan oleh hukum ini dapat saja didahului oleh penemuan teknologi, kontrak, konflik kebudayaan, gerakan-gerakan sosial, fungsi perubahan fisik, biologis serta kependudukan.

Setelah itu baru hukum dipanggil untuk menyelesaiaknan persoalan yang timbul akibat adanya perobabahan tersebut.

Putusan Hakim sebagai a tool of social engineering

Menurut Roscoe Pound (Friedman, 1953: 350-35) bahwa:

  1. Fungsi “social engineering” dari hukum maupun putusan hakim ditentukan dan dibatasi oleh kebutuhan untuk menyeimangkan antara stabilitas hukum dan kepastian thd perkembangan hukum sebagai alat evolusi sosial.
  2. Kebebasan pengadilaan yang merupakan hal esensial dlm masyarakat demokratis, pembatasan lebih lanjut jika pengadilan menjadi penerjemah- penerjemah yang tertinggi dari konstitusi.
  3. Dalam sistem-sistem hukum, ditangan organ organ politiklah terletak pengawasan yang tertinggi terhadap kebijakan badan legislatif sehingga fungsi hakim relatif lebih mudah.
  4. Dalam penafsiran preseden dan undang-udang, fungsi pengadilan dapat dan harus harus lebih positif dan konstruktif.
  5. Semakin lebih banyak penggunaan hukum sbg alat pengendalian sosial serta kebijakan dalam masyara kat modern, secara bertahap mengurangi “hukum nya pakar hukum”, dan dgn demikian fungsi kreatif hakim dan sistem hukum kebiasaan berperan.

Alat Bantu bagi Hakim

Dalam memutuskan sebuah perkara, hakim memiliki alat bantu antara lain:

  1. Keterangan pakar. Sering terjadi kekeliruan yang meyebutkan keterangan pakar sebagai saksi ahli, padahal sesungguhnya ada perbadaan asasi antara keterangan saksi dan keterangan pakar.
  2. Komputerisasi. Lahirnya ilmu baru di bidang hukum yang disebut dengan Jurimetrik.

Ciri Khas Jurimetrik adalah:

  1. Berkaitan dgn analisis kuantitatif dari tingkah laku hakim.
  2. Penerapan teori komunikasi dan informasi terhadap ekspressi hukum.
  3. Penggunaan logika matematika dalam hukum.
  4. Mencari kembali data hukum dengan pemanfaatan elektronika dan mekanik.
  5. Merumuskan suatu kalkulus dari prediktabilitas hukum.

Sebelum Jurimetrik dikenal terlebih dahulu dikenal apaa yang disebut dengan law report. Law report itu memuat antara lain:

  • Judul perkara,
  • Nomor acara pengadilan,
  • Tanggal putusan,
  • Kata pengantar (jenis perkaranya)
  • Ikhtisar,
  • Nama pengacara,
  • Ringkasan pledooi atau surat tuduhan
  • Ringkasan kenyataan.
  • Penjelasan pengadilan
  • Putusan pengadilan

Beberapa Pandangan Tentang Perubahan Hukum

Pandangan tentang perubahan hukum telah dikaji oleh beberapa pakar, diantaranya: Daniel S. Lev, Sinzheimer, Karl Renner, Thomas C. Dienes, Grad, Robert Seidman, Max Weber.

Pandangan Daniel S. Lev tentang Perubahan Hukum

Hukum itu bukanlah hukum tertulis atau perundang-undangan (sebab itu akan menyempitkan arti hukum.

Hukum yang dimaksud dengan perubahan hukum adalah hukum yang ada dalam praktek sehari-hari oleh para pejabat hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara, dsb) apabila tingkah laku mereka berubah maka hukumpun telah berubah, walaupun peraturan perundang-undangannya masih tetap seperti dulu.

Teori Sinzheimer

Ada beberapa makna yang dapat diberikan mengenai pengertian perubahan hukum, antaralain perubahan hukum dalam bentuk pemberian isi konkret terhadapkaidah hukum yang abstrak.

Teori ini lebih lanjut dikembangkan Karl Renner.

Teori Karl Renner

Konsep hukum dari masyarakat pra-kapitalisme, tanpa mengalami perubahan secara formal, masih dapat menyesuaikan diri pada masyarakat kapitalisme.

Misalnya Ketika Renner membahas tentang konsep kepemilikan. Semejak dulu penguasaan atas objek pemilikan itu si pemilik hanya memiliki hubungan pada objek pemilikan yaitu benda, namun dalam perkembangannya ke arah kapitalisme telah mengubah secara de facto hubungan tersebut.

Bukti perubahan itu misalnya, banyaknya arus perundang-undangan yang mengalihkan barang milik menjadi barang umum, dengan demikian, makna abstrak dari hak milik, yg sementara itu rumusannya tetap saja, telah berubah isinya diakibatkan bergesernya hubungan-hubungan yg diatur oleh kaidah itu menjadi bersifat publik.

Teori Perubahan Thomas C. Dienes

Perubahan hukum secara formal akan mengakibatkan terlibatnya pula badan-badan yang menggerakkan perubahan itu, dan badan yang dimaksud itu terutama: badan legislatif dan badan peradilan.

Teori Grad tentang Momen Perubahan

Untuk menentukan kapan saat yang tepat hukum untuk mengatur tidaklah mudah, sebab mungkin saja suatu kelompok masyarakat membutuhkan pemecahannya, tetapi kelompok lain belum tentu merasakan hal yang sama.

Kelebihan badan legislatif adalah keleluasaannya untuk berfikir dan menimbang-menimbang untuk pembuatan hukum baru, tetapi kelebihan ini sekaligus sebagai kelemahan, krn masa menilai itu tlh ditinggalkan oleh perubahan masyarakat.

Teori Robert Seidman

Bahwa hukum itu tidak demikian saja dapat ditransfer dari suatu masyarakat ke masyarakat yang lainnya, hal ini dikenal dengan istilah The Law of The Non Transferrability of Law

Hal ini terjadi disebabkan berbedanya perangkat sosial, nilai-nilai sosial yang dianut, stratifikasi sosialnya dan taraf pemikiran warga masyarakatnya.

Teori Max Weber

Perkembangan hukum itu melalui 4 tahapan, yaitu:

  1. Pengadaan hukum melalui pewahyuan (revelation) scr kharismatik (law prophets), (ini sangat berbeda dgn pakar yang mendasarkan pembuatan hukum dari kaidah yg ada sebelumnya)
  2. Penciptaan dan penemuan hukum secara empiris oleh para legal honoratiores”.
  3. Pembenahan (imposition) hukum oleh kekuatan-kekuatan sekuler atau teokratis, bersifat “secular theocratic”
  4. Hukum digarap secara sistematis dan dilakukan secara profesional olh yang memeperoleh pdd formal hukum.

Kesadaran Hukum

Secara ilmiah maupun melalui peng amatan sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran yang dimiliki oleh mereka.

Untuk mengetahui secara kualitatif, tinggi atau rendahnya kesadaran hukum adalah dengan cara melakukan pengamatan, adapun petunjuk-petunjuk yang perlu diamati.

Indikator Petunjuk Kesadaran Hukum

Ada 4 indikator petunjuk kesadaran hukum masyarakat:

  1. Pengetahuan Hukum
  2. Pemahaman kaidah-kaidah hukum
  3. Sikap terhadap norma-norma
  4. Perilaku Hukum

Motivasi mematuhi hukum

Jika dianalisis lebih lanjut ada bebarapa faktor pendorong  yang menjadikan norma hukum lebih dipatuhi oleh masyarakat

  1. Dorongan yang bersifat psikologis/ kejiwaan.
  2. Dorongan untuk memelihara nilai-nilai moral yang luhur di dalam masyarakat.
  3. Dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum.
  4. Dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.