Positivisme Hukum di Indonesia

Secara etimologi, kata “Positive”  berasal dari kata “Ponere” yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti “penempatan atau ditempatkan”

Dalam artian secara istilah, Positivisme dapat berarti setiap produk hukum yang dibuat oleh lembaga / negara pembuat Undang-Undang dan ditempakan dalam suatu tempat yang dinamakan Buku atau Kitab Hukum Undang-Undang. Hal ini dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan terciptanya ketertiban serta keadilan.

Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia

Hirarki dalam perundang-undangan di Indonesia dapat digambarkan ke dalam bentuk piramida segitiga di mana posisi puncak hingga bawahnya ditempatkan:

  • Pancasila sebagai norma fundamental negara;
  • UUD 1945 dan TAP MPR sebagai norma dasar negara;
  • UU / PERPU sebagai norma formal;
  • PP / PERPRES / PERDA / Peraturan Pelaksanaan yang didelegasikan — sebagai norma pelaksanaan dan authonome.

Sejarah Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia

Terdapat beberapa catatan sejarah perubahan hirarki perundang-undangan di Indonesia dalam daftar berikut:

  • TAP NO.XX/MPRS/1966
  • TAP NO. III/MPR/2000
  • UU NO. 10 /2004
  • UU NO. 12/2011/UU No. 15/2019