Sebutkan Dasar Hukum Gratifikasi

Sebutkan Dasar Hukum Gratifikasi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,. Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya.

Sebutkan Dasar Hukum Dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara Ini
Sebutkan Dasar Hukum Dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara Ini from iniaturannya.blogspot.com

Adapun definisi gratifikasi menurut para ahli, antara lain; Apabila kpk menerima pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi. Pasal 12b ayat (1) uu no.31/1999 jo uu no.

Penerima Gratifikasi Bisa Dilaporkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk).

Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Sanksi yang diterima penerima gratifikasi tertuang dalam pasal 12b ayat (2) uu nomor 20 tahun. Ditulis oleh admin.acch pada 19 januari 2018.

Pasal 12B Ayat (1) Uu No.31/1999 Jo Uu No.

“dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun. Selanjutnya ialah suap dan gratiikasi, suap diatur dalam pasal 11 uu no 20 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa. Adapun definisi gratifikasi menurut para ahli, antara lain;

Dalam Laman Tersebut Dijelaskan, Yang Dimaksud Dengan Gratifikasi Adalah Pemberian Dalam Arti Luas, Yakni Meliputi Pemberian Uang, Barang Rabat (Diskon), Komisi,.

Gravitasi dan gratifikasi dua hal yang memiliki kekuatan untuk menarik lord edi abdullah. Landasan hukum gratifikasi adalah uu 31/1999 dan uu 20/2001 pasal 12. Beliau adalah alumni stdi imam syafi’i jember ( ilmu.

Gratifikasi Merupakan Pemberian Dalam Arti Luas, Yakni Meliputi Pemberian Uang, Barang, Rabat (Diskon), Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Penginapan,.

Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada kpk kecuali di antaranya pemberian dari keluarga, seperti. Oleh karena itu kepuasan diatur. Kasus gratifikasi bupati rita widyasari.

Setiap Gratifikasi Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara.

Apabila kpk menerima pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi. Pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan ( fee ), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga,.