Sejarah Hukum di Indonesia

Sejarah hukum di Indonesia tidak terlepas dari asal-usul hukum Indonesia yang dimulai sejak era kolonial hingga Era Dekrit 1959.

Era Kolonial

Era kolonial berlaku sejak adanya pendudukan kolonial Belanda dan kepentingannya di Indonesia. Era ini secara fakta berakhir pada saat Indonesia menyatakan kemerdekaannya yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 dan lahirnya dasar-dasar hukum Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam era kolonial berlaku 3 sistem hukum.

Dalam era kolonialisasi terdapat tiga sistem hukum (devide et Impera):

  1. Hukum yang berlaku untuk golongan Eropa (Belanda dan golongan lainnya);
  2. Hukum yang berlaku untuk golongan Timur Asing (Arab, India, China, dan golongan lainnya);
  3. Hukum yang berlaku untuk golongan pribumi atau bumiputera.

Era Kemerdekaan

Berakhirnya era kolonial memulai babak baru sejarah hukum di Indonesia. Ada era kemerdekaan yang memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam era kemerdekaan ini berlaku 1 sistem hukum.

Di era proklamasi kemerdekaan, era ini ditandai dengan dibacakannya naskah proklamasi oleh proklamator. Dalam aspek filosofis, proklamasi disebut juga sebagai norma fundamental negara.

Era Perumusan dan Penetapan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 dirumuskan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk oleh balatentara Jepang. PPKI terdiri dari 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

Dalam perkembangan lanjutannya, anggota PPKI bertambah menjadi 26 orang. Era ini berlaku hingga tanggal 27 Desember 1949.

Azas Konkordansi

Azas Konkordansi adalah suatu azas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum negara lain yang dijadikan sumber hukum nasional suatu negara dan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum.

Era KRIS 1949

Perubahan terjadi pada era Konstitus Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1945 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1949. Dalam era KRIS 1949 berlaku beragam sistem hukum yang dijalankan.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. KRIS lahir dari konferensi meja bundar (KMB) di Den Haag yang diprakarsai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 Nopember 1949.

Konstitusi ini membentuk Indonesia menjadi negara yang berbentuk negara federal (united state). Isu utama yang diusung adalah penyerahan kedaulatan kepada RIS dan pembentukan Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda. Konstitusi ini berlaku hingga 17 Agustus 1950.

Era UUDS 1950

Era Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 memulai babak di mana era KRIS 1949 berakhir dan adanya UUDS 1950 yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 dengan penerapan satu sistem hukum.

UUDS 1950 disepakati berlaku pada tanggal 27 Agustus 1950 dan lahir dari persetujuan negara-negara bagian pada tanggal 19 Mei 1950 yang menginginkan kembali menjadi negara kesatuan sebagaimana cita-cita dalam proklamasi 17 Agustus 1945.

Era ini melahirkan negara Indonesia yang diselenggarakan dengan bentuk negara kesatuan atau unitary state dengan sistem pemerintahan parlementer.

Isu utama yang diusung adalah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meninggalkan bentuk negara KRIS. Era ini berlaku hingga 5 Juli 1959.

Era Dekrit 1959

Era Dekrit 1959 adalah era di mana berakhir era UUDS 1950. Dekrit ini dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959 dengan menganut satu sistem Hukum.

Isi penting yang tercantum dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:

  1. Dibubarkannya badan konstituante yang dianggap gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD);
  2. Diberlakukannya kembali UUD 1945 yang selaras dengan cita-cita proklamasi;
  3. Tidak berlakunya UUDS 1950, karena merupakan salah satu penyebab timbulnya tindakan separatisme di daerah-daerah yang dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa;
  4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga terciptanya ketertiban hukum dan perundang-undangan.

Era Perubahan UUD 1945

Dalam perjalananya UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan dalam masa reformasi. Ada empat kali perubahan sebagai berikut:

  1. Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999;
  2. Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000;
  3. Ditetapkan pada tanggal 9 Nopember 2001;
  4. Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002