Sejarah Hukum

Secara etimologi atau tata bahasa, pengertian sejarah atau dalam bahasa latin disebut “historis”; dalam bahasa Jerman disebut “Geschichte” dapat diartikan sebagai “sesuatu yang terjadi”.

Pengertian Sejarah

Dalam bahasa lainnya sejarah disebut juga “Historie” yang berarti kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia.

Dalam bahasa melayu termasuk bahasa Indonesia, sejarah dapat diartikan sebagai suatu cerita dari kejadian masa lalu yang biasa disebut juga legenda, babad, kisah, hikayat, dan sebagainya yang kebenarannya belum tentu tanpa bukti-bukti sebagai hasil suatu penelitian.

Sejarah juga dapat diartikan sebagai sebuah pengungkapan terhadap kejadian-kejadian di masa lampau. Sejarah juga merupakan alur penulisan sistematik atau ikutan alur baku dari gejala-gejala tertentu yang mempengaruhi kehidupan suatu bangsa atau kelompok sosial tertentu dengan penjelasan terstruktur mengenai sebab-sebab timbulnya gejala itu.

Dari sudut pandang ilmu sosial, sejarah merupakan alat bantu untuk meneliti kehidupan manusia dari sisi pengalamannya dengan usaha mengungkapkan kebenarannya tentang manusia dan masyarakat.

Maksud Mempelajari Sejarah

Menurut Rohlies, ahli sejarah – Sejarah merupakan cara untuk menemukan dan menyaring sumber-sumber; Menyusunnay dalam kelompok-kelompok sumber dalam tolok ukur tertentu, termasuk didalamnya pembuatan hipotesis.

Mengurai sumber-sumber, yakni menelusuri dan menguji kebenaran sumber sejarah. Bila sudah teruji, fakta sejarah akan ditafsirkan dengan maksud untuk melakukan rekonstruksi jalannya fakta dengan pendekatan hipotesis-hipotesis.

Untuk menambahkan keyakinan, dilakukan pendalaman sebagai bentuk verifikasi terutama keterkaitan antar sejarah sehingga tidak diketemukannya pertentangan mengenai fakta-fakta yang ada.

Ilmu Sejarah Hukum

Ilmu sejarah hukum merupakan bagian dari metode cabangan dari ilmu sejarah, namun bukan merupakan bagian dari pembelajaran ilmu hukum. Adapun tugas dari mempelajari ilmu sejarah hukum adalah terkait dengan:

  • Mempelajari;
  • Menganalisa;
  • Memverifikasi;
  • Menginterprestasi;
  • Menyusun dalil;
  • Kecenderungan;
  • Menarik kesimpulan terhadap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku.

Menurut pandangan lain, sejarah hukum dapat juga dianggap sebagai bagian dari studi hukum. Dalam sejarah hukum dipelajari perkembangan asal-usul sebuah hukum yang sedang digunakan dalam sebuah kelompok masyarakat, berikut perbandingan-perbandingan hukum tersebut dalam sebuat timeline waktu.

Pemahanan sejarah hukum adalah utamanya terkait dengan bangkitnya sebuah pemikiran dalam hukum  yang dipelopori oleh Savigny (1779-1861) sebagai pelopor aliran socioligal jurisprudence.

Pembelajaran sejarah hukum juga dilakukan dengan penyadaran sepenuhnya bahwa hukum suatu bangsa merupakan suatu ekspresi jiwa yang bersangkutan dan oleh karena dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan lainnya.

Perlunya Belajar Sejarah Hukum

Dengan mempelajari sejarah hukum, kita mulai memahami bahwa hukum tidak hanya berbeda atau berubah tergantung dari posisi geografis, tetapi juga bisa berubah dalam ukuran waktu.

Perubahan ini tidak hanya terjadi di bentuk luaran hukum saja yang berisi hukum-hukum materiil, tetapi juga terkait adanya perubahan norma-norma yang menyelimuti hukum formil tersebut beserta sumber-sumbernya.

Dalam tatanan hukum modern juga dikenal sumber-sumber norma hukum seperti:

  • perundang-undangan;
  • yurisprudensil
  • doktrin;
  • konvensi.

Fungsi lainnya dari belajar sejarah hukum adalah sebuah kenyataan bahwa norma-norma hukum yang sedang berlaku saat ini seringnya hanya bisa dipahami dengan mengetahui sejarah-sejarah hukum. Dalam sejarah hukum ini akan dikupas pendalaman mengenai filosifis hukum, kenapa hukum tersebut dibuat, dan pendahulu dari hukum yang sudah ada sekarang.

Sejarah hukum juga selain memahami adanya produk-produk hukum secara tekstual juga dapat memberikan gambaran penjelas mengenai lahirnya lembaga-lembaga penegak hukum dari sisi historisnya dan kejadian-kejadian kongkritnya.

Menurut Roscoe Pound, kegunaan mempelajari sejarah hukum adalah sisi penggunaannya dalah hal:

  • Untuk keluar dari tradisi yang sudah usang;
  • Untuk menafsirkan hukum yang ada;
  • Untuk membawa hal-hal baru ke dalam hukum;
  • untuk mengorganisasikan dan mensistemisasi substansi hukum yang ada;
  • untuk mengukuhkan kaidah-kaidah hukum baru;
  • untuk memberikan gambaran lengkap mengenai fungsi hukum sebagai kontrol sosial;
  • untuk meletakkan dasar-dasar terhadap praktek moral, hukum, dan politik.

Dalam sebuah kesimpulan pembelajaran sejarah hukum, dapat diberikan kesimpulan-kesimpulan dalam hasil-hasil penelitiannya. Diantara hasil penelitian tersebut dapat berupa adanya rekomendasi mengenai perlu penghilangan lembaga-lembaga hukum yang tidak diperlukan lagi, atau masih dapat dikembangkan, atau di-merger untuk efisiensi.

Fungsi Sejarah Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Berikut ini merupakan pointer dari fungsi mempelajari sejarah hukum menurut Soerjono Soekanto:

  1. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan luas bagi kalangan hukum;
  2. Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perilaku atau sikap tindak yang sepantasnya;
  3. Sejarah hukum juga berguna dalam praktek hukum;
  4. Dalam dunia pendidikan, mempelajari sejarah hukum digunakan untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya;
  5. Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.

Model-Model Sejarah Hukum

Hukum dan perubahannya dalam sejarah adalah dimaksudkan untuk menuju ke arah yang lebih baik dari hukum sebelumnya. Lebih dipahami sebagai maksud untuk menyempurnakan terhadap adanya hal-hal yang mungkin sebelumnya tidak terpikirkan oleh para perancang hukum.

Aspek perbaikan ini untuk mendapatkan tekstual hukum yang lebih baik, logis, efektif dan efesien, serta mengikuti perkembangan zaman. Ini merupakan penjelasan model perkembangan hukum yang terjadi secara “evolutif linear”.

Ada kalanya juga terjadi model perkembangan sejarah hukum yang “Zig-Zag” dengan kata lain adanya fakta sejarah hukum mengalami revolusi yaitu perubahan yang radikal dan tidak linear. Hukum berubah secara drastis dalam jangka waktu yang cepat. Ini seperti halnya terjadi ketika Napoleon membuat kodifikasi di Perancis.

Ada lagi tipe model sejarah hukum “evolutif” dengan arah perkembangan yang melingkar, seperti arah yang berulang dari masa depan menuju filosofis masa lalu. Ini tidak lepas dari pemahaman mengenai mengapa sebuah hukum dibuat. Efek filosifisnya tetap melekat hingga terjadinya proses perkembangan hukum yang evolutif namun melingkar ke arah filosofis masa lalu.

Aspek-Aspek yang Mempengaruhi Sejarah Hukum

Ada beberapa aspek yang mempengaruhi sejarah atau perubahan hukum yang terjadi di masyarakat, antara lain:

  • Kuatnya pengaruh ajaran hukum alam (natural law) yang dalam perjalannya akan mempengaruhi logika rasional kelompok masyarakat;
  • Paham agama memiliki pengaruh yang kuat;
  • Kuatnya pengaruh positivisme di mana hukum adalah sebagaimana yang ditulis dan diperintahkan oleh penguasa.

Aspek-Aspek yang Mendukung Perkembangan Hukum

Dalam lingkup perkembangan hukum di suatu wilayah negara, berikut ini merupakan aspek-aspek yang mendukung terjadinya perkembangan hukum di wilayah tersebut:

  • Adanya disiplin aliran sejarah hukum (historical jurisprudence) von Savigny di mana hukum adalah “volkgeist” atau “jiwa bangsa”;
  • Adanya disiplin kegunaan hukum (utilisme hukum) negara-negara Anglo Saxon yang mengukur hukum berdasarkan besarnya manfaat bagi masyarakat;
  • Adanya disiplin aliran sejarah matrialis (matrialisme hostorishe) dari Karl Marx dan Engel yang mengukur hukum bukan berdasar dari Tuhan dan pemikiran abstrak manusia melainkan unsur kebendaan semata;
  • Adanya disiplin aliran sosiologis yang menelaah keefektifan sebuah hukum dibandingkan dengan kenyataannya dalam masyarakat;
  • Adanya disiplin aliran ontropologis dan budaya, yang menelaah hukum dari sisi sejarah peradaban manusia

Pengembangan Kaidah-Kaidah Hukum

Hukum dikembangkan pada asalnya merupakan pemikiran manusia, hingga timbul adanya pengaruh-pengaruh lain terhadap pengembangan kaidah-kaidah hukum seperti berikut:

  • Umat beragama mempercayai adanya Tuhan dan RasulNya untuk meneladankan kaidah-kaidah dan aturan untuk dijalankan oleh manusia;
  • Orang bijak pada suatu wilayah melahirkan hukum-hukum adat yang biasanya berlaku dalam lingkup geografis tertentu. Umumnya pencetusnya tidak tercatat dalam sejarah tetapi aturannya dijadikan sebuah kebiasaan yang turun-temurun;
  • Para penguasa membuat berbagai Undang-Undang atau Kodifikasi hukum;
  • Para perancang dan pembuat Undang-Undang dalam lembaga pemerintah umunya juga namanya tidak tercatat oleh sejarah;
  • Perkembangan kaidah hukum juga dibuat oleh para individu yang mengembangkan konspe dan ide lahirnya konstitusi atau Undang-Undang. Sejarah mencatat ide Soekarno, Hatta, dan para pendiri bangsa lainnya yang merumuskan UUD 1945;
  • Para hakim yang melahirkan yurisprudensi juga merupakan salah satu aktor timbulnya pengembangan kaidah-kaidah hukum. Dalam sejarah hukum Anglo Saxon, bisa saja dikenal namanya karena banyak digunakan sebagai referensi pengambilan keputusan hukum dalam kasus sejenis;
  • Para ahli hukum dan ahli filsafat hukum yang pendapatnya dirujuk sebagai acuan dalam ilmu hukum;
  • Para ahli pikir keilmuan di bidang lainnya yang memberikan pengaruh hukum dalam bidang keilmuan politik, ekonomi, sosial, budaya dengan dilahirkannya konsep-konsep dan penuangan dalam aturan-aturan tertulis oleh para perancang undang-undang.