Zina Muhsan Dasar Hukum

Zina Muhsan Dasar Hukum. Yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah. Liputan6.com, jakarta macam zina merupakan perbuatan dosa besar yang dibenci dalam islam.

Hadits Tentang Hukuman Zina Diriwayatkan Oleh Sumber Ilmu
Hadits Tentang Hukuman Zina Diriwayatkan Oleh Sumber Ilmu from sumberilmuhadist.blogspot.com

Pengertian zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh mereka yang masih bujangan atau gadis, dalam artian belum pernah. Lalu menurut hukum pidana islam zina muhsan (sudah menikah) dihukum dera dan rajam, sedangkan zina ghairu muhsan dihukum cambuk 100 (seratus) kali dan pengasingan 1 (satu). Dari abdullah (bin mas’ud) ia berkata, rasulullah saw bersabda, “tidak halal darah orang islam yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain allah dan bersaksi bahwa aku.

Sementara Bagi Pelaku Zina Muhsan Dikenakan Sanksi Rajam.

Demikian, hukuman rajam adalah hukuman mati bagi pelaku zina muhsan. Zina muhshan dan muhshanah (bahasa arab: Namanya zina muhsan, jika perlu ditegakkan hukum.

Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan Adalah Didera Seratus Kali Dan Diasingkan Selama Satu Tahun.

Hukum rajam bagi pezina pertanyaan. Adalah sebenarnya zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin. Menurut mereka hukuman untuk jarimah zina, baik muhshan maupun ghairu muhshan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan firman allah dalam qs.

Maka Dia Dirajam Sampai Mati Dan Dia Mendapatkan Kehinaan.

Zina muhsan, yakni zina yang dilakukan orang yang telah. Rasulullah juga mengingatkan hukuman dan ancaman zina dalam haditsnya. 4) tahu bahwa berzina itu diharamkan.

Berikut Adalah Beberapa Dasar Hukum Berzina Dalam Islam Sebagaimana Telah Dikutip Dari Islam.nu.or.id:

Penjelasan mengenai hukuman zina ini tertuang dalam firman allah swt. [11] adapun pengakuan, hal ini berdasarkan pelaksanaan hukum rajam oleh rasulullah. Pada umumnya fuqaha tidak berbeda pendapat dalam memberikan definisi rajam.

Dan Bagi Perempuan Dihukumi Zina Ghairu Muhsan.

Orang yang melakukan macam zina dipastikan akan menerima murka dari allah. Lalu menurut hukum pidana islam zina muhsan (sudah menikah) dihukum dera dan rajam, sedangkan zina ghairu muhsan dihukum cambuk 100 (seratus) kali dan pengasingan 1 (satu). Namun sanksi ini telah di hapus (nasakh) dengan turunnya surat.