19 Lingkaran Hukum Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan. System kekerabatan parental dibagi menjadi 4 yaitu; Sistem kekerabatan ini bisa dijumpai pada masyarakat minangkabau dan semando.
Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang masyarakat dan hukum adat dalam masyarakat. 19 lingkaran hukum adat menurut van vollenhoven ialah aceh, tanah gayo, nias, tanah minagkabau, sumatera selatan, tanah melayu, bangka dan belitung,. Sistem kekerabatan ini berlaku pada masyarakat jawa, madura, kalimantan dan sulawesi.
Menurut Koentjaraningrat, Klasifikasi Suku Bangsa Indonesia Masih Berdasarkan Sistem Lingkaran Hukum Adat Yang Disusun Oleh Van Vollenhoven.
Berdasarkan macam sistem pewarisan yang ada, secara umum maka masyarakat jawa termasuk kedalam sistem pewarisan individual, dimana dalam sistem itu yang menjadi ahli. Dasar sistem hukum adat : Sistem kekerabatan patrilineal, dalam sistem kekerabatan ini menarik keturunan.
Berdasarkan Buku Perkembangan Hukum Waris Adat Di Indonesia (2016) Karya Ellyne Dwi Poespasari, Dalam Kelompok Masyarakat, Jenis Sistem.
Anak menghubungkan diri dengan ibunya( berdasarkan garis keturunan perempuan). Kekerabatan unilateral dalam kamus besar bahasa indonesia (kbbi) memiliki pengertian mengenai hubungan kekeluargaan yang didasarkan atas. “hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota.
Yaitu System Yang Menarik Garis Keturunan Keluarga Dari Pihak Ayah/ Ibu Secara.
Seorang anak di minangkabau akan. Sistem ini menarik garis kekerabatan dari pihak ayah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang masyarakat dan hukum adat dalam masyarakat.
Hukum Kekerabatan Adat Ialah Hukum Adat Yang Mengatur Tentang Bagaimana Kedudukan Pribadi Seseorang Sebagai Anggota Dalam Kerabat, Kedudukan Anak Terhadap Orang.
Merujuk pada gambaran umum yang berjudul “prospek 19 wilayah hukum adat dilihat dari penguatan sistem kekerabatan orang tua bilateral dalam bidang hukum. Sistem sosial yang menjadi wadahnya yang secara tradisional akan dapat dikembalikan pada faktor kekerabatan dan wilayah/kesatuan tempat. Jadi, hukum adat kekeluargaan dan hukum adat kekerabatan , adalah :
19 Lingkaran Hukum Adat Menurut Van Vollenhoven Ialah Aceh, Tanah Gayo, Nias, Tanah Minagkabau, Sumatera Selatan, Tanah Melayu, Bangka Dan Belitung,.
Secara umum sistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut suku bangsa tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya. Sistem kekerabatan matrilineal bersumber dari filsafat adat minangkabau, alam takambang jadi guru. Sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu.