2 Sebutkan Dasar-Dasar Hukum Kepailitan Di Indonesia
2 Sebutkan Dasar-Dasar Hukum Kepailitan Di Indonesia. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Ada tiga macam upaya hokum yang dapat dilakukan dalam hal kepailitan yakni ;
8 victor situmorang & soekarso, 1994, pengantar hukum kepailitan di indonesia, rineka cipta, jakarta, hlm. 1 tahun 1998, yang kemudian dikuatkan. Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang.
Melansir Situs Kemenhan.go.id, Adapun Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Bela Negara Adalah Sebagai.
Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang. Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang. Hukum kepailitan & penundaan kewajiban pembayaran utang,.
Buku “Hukum Kepailitan Di Indonesia” Ini Merupakan Upaya Penulis Untuk Menambah Referensi Ilmu Hukum Yang Berkembang Saat Ini Khususnya Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Perusahaan.
37 tahun 2004 sebagai ”sita umum atas semua harta kekayaan debitor”. 8 victor situmorang & soekarso, 1994, pengantar hukum kepailitan di indonesia, rineka cipta, jakarta, hlm. 1 tahun 1998 jo uu no.
Artikel Di Bawah Ini Adalah Pemutakhiran Dari Artikel Dengan Judul Syarat Kepailitan Yang Dibuat Oleh Shanti Rachmadsyah, S.h.
Yang sudah jatuh waktu dan dapat di tagih. 16 rachmadi usman, dimensi hukum kepailitan di indonesia, pt. Dalam modul ini sejarah hukum kepailitan dikategorikan.
Saliman, Hermansyah, Dan Ahmad Jalis.2005.
Pengertian kepailitan ditegaskan dalam uu no. Dimensi hukum kepailitan di indonesia, gramedia pustaka, jakarta, 2004, h.11. Dasar negara indonesia itu apa?
1 Tahun 1998, Yang Kemudian Dikuatkan.
Bisa saja terjadi, kreditor yang berada di luar negeri, tidak mengetahui bila debitornya di indonesia telah jauh pailit, sehingga. Sedangkan aturan lain yang masih terkait dengan hukum kepailitan adalah, antara lain: 348 merupakan hukum kepailitan warisan pemerintahan kolonial belanda saat itu, maka perlu dilakukan revisi.