Dasar Hukum Kosmetik Tanpa Ijin

Dasar Hukum Kosmetik Tanpa Ijin. Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat pasal. Hukum jasa endorse produk kosmetik tanpa izin edar 7.

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang Ke Malaysia
Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang Ke Malaysia from www.fokusnusatenggara.com

Menurut pasal 98 ayat (1),sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat pasal. Poligami merupakan sistem hukum pernikahan dimana salah satu pihak menikahi lawan jenisnya lebih dari satu pihak dalam waktu yang.

Sanksi Pidana Bagi Mereka Yang Membahayakaa Masyarakat Dengan Mengedarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Yang Diatur Dengan Ketentuan Pidana Pasal 106 Dan Pasal 197 Dalam.

Hukum poligami tanpa izin istri. Kosmetik tanpa izin edar ini, maka konsumen dapat memilih menempuh upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Direksi bagi dividen tanpa persetujuan rups.

Pada Kasus Ini, Ditemukan Kosmetika Illegal Yang Dijual Oleh Toko Kosmetik Berkah.

Hukum mengutip artikel orang lain tanpa iin terlebih dahulu. Tingkat kehidupan perekonomian yang rendah dan rendahnya sumber daya konsumen. Dapatkah kasus ini dilakukan proyustisia, apabila tidak dapat.

Hukum Jasa Endorse Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar 7.

Jerat pidana yang dapat dikenakan bagi pemberi jasa endorse produk kosmetik tanp ijin edar. Peredaran kosmetik tanpa izin edar dalam perspektif maslahah (studi pada pedagang kosmetik di pasar maricaya kota makassar) tujuan penelitian ini adalah 1. Produsen dan penjual kosmetik tanpa izin edar bisa dipenjara.

Direksi Bagi Dividen Tanpa Persetujuan Rups.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam. Menurut pasal 98 ayat (1),sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Mengutip artikel orang lain tanpa ijin terlebih dahulu.

By Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman / 25 March 2021.

1.masih banyak di temukan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ada sehingga masih banyak masyarakat (konsumen) yang menggunakan kosmetik tanpa izin edar dan. Adapun sanksi pidana menurut kuhp tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak rp.4.500. Jerat hukum produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin bpom.