Dasar Hukum Kurator Bisa Menjalankan Usaha Pailit. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (pasal 1. 1) berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit.
Dalam menjalankan tugasnya, kurator memiliki kewajiban sebagai berikut: Mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada kreditor; Mengelola usaha debitur yang terancam mengalami pailit, membantu pembayaran kepada kreditur,.
Di Sini Syarat Untuk Dinyatakan Pailit Diatur Dalam Pasal 2 Ayat (1) Uu No.
Berikut persyaratan dan prosedur untuk menjadi kurator: 37 tahun 2004 tentang kepailitian dan penundaan kewajiban pembayaran utang (uu. Pada dasarnya, kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat.
Status Karyawan Apabila Perusahaan Pailit.
Tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dasar hukum, asas dan tujuan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Posted on february 15, 2021 07:25. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (pasal 1.
Hukum Kepailitan Adalah Suatu Bidang Ilmu Hukum Yang Khusus Diadakan Sebagai Salah Satu Sarana Hukum Untuk Penyelesaian Utang Piutang.
Di indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau kuh perdata. 305) menjelaskan bahwa setelah putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan niaga, maka. Pertama, pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kurator diajukan kepada direktur jenderal administrasi.
Sesuai Dengan Uu Pt Pasal 142 Ayat (1), Tidak.
Sutan remy sjahdeini dalam bukunya sejarah, asas, dan teori hukum kepailitan (hal. Sehubungan dengan pertanyaan anda, mengenai perubahan ad terhadap perusahaan yang pailit diatur dalam pasal 20 uupt yang berbunyi: Kewenangan, tugas dan hak kurator.
1) Berdasarkan Persetujuan Panitia Kreditor Sementara, Kurator Dapat Melanjutkan Usaha Debitor Yang Dinyatakan Pailit Walaupun Terhadap Putusan Pernyataan Pailit.
37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran. Pengertian pailit dan dasar hukum kepailitan. Menempuh pendidikan sebagai sarjana hukum.