Dasar Hukum Tugas Syahbandar. Syahbandar, panglima pangkalan atau kepala pelabuhan (bahasa inggris: Mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamaan dan ketertiban di pelabuhan.
6 syahbandar disebut sebagai haven mesteer 3. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan. Dalam hal ini, penulis kemudian menggolongkannya ke dalam 2 (dua) garis besar, yakni putusan mahkamah konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif.
Undang Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia 1945 4.
Khusus untuk kapal perikanan, kelaiklautan tersebut diukur oleh syahbandar yang ditempatkan khusus di. Dalam hal ini, penulis kemudian menggolongkannya ke dalam 2 (dua) garis besar, yakni putusan mahkamah konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif. Mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamaan dan ketertiban di pelabuhan.
Pengawasan, Dan Penegakan Hukum Di Bidang Angkutan Di Perairan, Kepelabuhanan, Dan Perlindungan Lingkungan Maritim Di Pelabuhan.
Syahbandar sangat penting keberadaannya dalam pelabuhan. Adapun syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: Peran dasar syahbandar di pelabuhan umum.
Pasal 207 (1) Syahbandar Melaksanakan Fungsi Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Yang Mencakup, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Di Bidang.
Mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan,. Bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan kantor syahbandar.
(3) Selain Melaksanakan Fungsi Sebagaimana.
64 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kantor syahbandar pasal 17 (1) yang berbunyi seksi laik layar mempunyai tugas melakukan. Pelayaran sesuai dengan ilmu pengetahuan dan. Unclos 1982, article 218 pemaksaan pentaatan oleh negara pelabuhan, oleh pakar hukum disebut syahbandar atau.
Tentang Pelayaran, Menyatakan Bahwa Fungsi Seorang Syahbandar Adalah:
Dasar hukum dilaksanakannya kelaiklautan kapal dibedakan menjadi dua. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan. Wade menungkapkan bahwa konstitusi adalah undang.