Dasar Hukum Sp2Hp

Dasar Hukum Sp2Hp. Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan. Uu no 2 tahun 2002 tentang polri.

Kanit Binmas dampingi Kapolsek sambangi pelajar Tribrata News Polres Luwu
Kanit Binmas dampingi Kapolsek sambangi pelajar Tribrata News Polres Luwu from www.tribratanewsluwu.id

Sp2hp pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari laporan polisi dibuat. Dengan sp2hp inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Mengenai hal perolehan sp2hp, berikut akan kami sampaikan dasar hukum terkait, antara lain:

12 Tahun 2009 (Yang Saat.

Ulasan lengkap artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul perbedaan pengaduan dengan pelaporan yang dibuat oleh christine natalia musa limbu,. Dasar hukum terkait perolehan sp2hp antara lain diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf a peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang sistem. Sp2hp adalah pemberitahuan tertulis kepada pelapor atau pengadu tentang perkembangan kegiatan penyidikan yang telah dilakukan.

Sp2Hp Diregister Pada Kaur Mintu Sat Reskrim Dan Dicatat Dalam Buku Register Administrasi Penyidikan (B.18) Dengan Menyimpan 1 (Satu) Lembar Arsip;

Dasar hukum terkait perolehan sp2hp antara lain diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf a peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang sistem. Dengan sp2hp inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan.

(Sp2Hp) Dasar Hukum Kualifikasipelaksana 1.

Kuhap bab iii dasar peradilan,. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;bahwa penerbitan sp2hp a.2 sebagai perwujudan tindakan kepolisian atautindakan hukum pemerintahan merupakan. Uu no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Pasal 12 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun.

Layanan sp2hp online ( layanan informasi perkembangan perkara ) surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan online Uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan. Kecermatan, ketelitian dan ketepatan dalam.

Bahwa Mengenai Penyampaian Sp2Hp Kepada Pelapor/Pengadu Atau Keluarga Tidak Diatur Waktu Perolehannya.

Sp2hp pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari laporan polisi dibuat. Ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan,. Untuk tahap penerimaan dan penelitian laporan maka sp2hp diberikan.