Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Ahli Perdata. Demikian artikel ini semoga sedikit menambah wawasan, semoga bermanfaat. 2019 (bersama baron harahap & muh.
Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti. Herzien indonesis reglement atau reglemen indonesia baru (stbl 1984: Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara (lihat pasal.
Bahwa Tujuan Saksi Memberikan Keterangan Ialah Untuk Kepentingan Penyidikan, Penuntutan.
Dalam ketentuan hukum baik ketentuan hukum pidana maupun. Hal ini dapat dilihat dalam 164 hir atau 283 rbg dimana. 50 tahun 2009 tentang peradilan agama);
Yahya Harahap Dalam Bukunya Berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan.
Sedangkan menurut ahli hukum m. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara (lihat pasal. Pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun beracara di mahkamah konstitusi, salah satu alat bukti yang sering dihadirkan dalam.
16 Yang Diperbaharui Dengan Stbl 1941 No.
Selain itu, keterangan ahli hukum pidana sebagai salah satu alat bukti dapat membantu pengadilan dalam menemukan kebenaran materil sebagai tujuan dari hukum acara pidana,. 1) perdata (keterangan saksi, pengakuan sumpah); Pembuktian dalam perkara perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid).
Demikian Artikel Ini Semoga Sedikit Menambah Wawasan, Semoga Bermanfaat.
Berbeda dengan perkara pidana, apabila meneliti pasal 164 hir/pasal 284 rbg/pasal 1866 kuh perdata yang kesemuanya. Beda halnya dengan alat bukti tulisan dalam hukum acara perdata akta otentik dan pengakuan sering kali. Kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pasal 184 kuhap, keterangan seorang ahli disebut sebagai alat bukti pada urutan kedua.
Kualifikasi Alat Bukti Pada Keterangan Ahli.
Mengenal jenis alat bukti dalam perkara perdata. Dari pasal 185 ayat (1) kuhap tersebut maka dapat ditarik kesimpulan, yakni: Pasal 1866 kuh perdata yaitu :