Dasar Hukum Addendum Kontrak Lumpsum. (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau. Addendum adalah suatu perubahan sebuah perjanjian kontrak kerja.
Hal ini sesuai dengan isi kuhperdata pasal. Lump sum adalah kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan persyaratan yang disepakati (gambar konstruksi, spesifikasi, schedule, dan semua. Maka addendum adalah bagian tak terpisahkan dari kontrak atau perjanjian tersebut.
Jadi, Bisa Disebut Addendum Berisi Dokumen Yang Mengubah, Menambah, Atau.
(1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau. Dan yang berbahaya adalah kalau ada yang berpikiran kalau pekerjaan kurang tidak usah diamandemen, karena ini kan kontrak lumpsum, ini yang bisa jadi masalah hukum. 16 tahun 2018 adalah perjanjian tertulis antara pa/ kpa/ ppk dengan penyedia.
2 Syarat Penggunaan Addendum Kontrak.
Perpres 54/2010 pasal 51 ayat 1 yang menyatakan bahwa kontrak lum sum merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian. Dasar hukum dari suatu addendum yaitu asas kebebasan, dan hal ini telah tercantum dalam pasal 1338 kuhperdata yang berbunyi “semua perse tujuan yang di buat. Sementara itu, dasar atau landasan hukum addendum adalah berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak.
Hal Ini Sesuai Dengan Isi Kuhperdata Pasal.
Begitupula apabila para pihak ingin. Sedangkan kontrak menurut perpres no. Sebagai contoh, perusahaan menambahkan waktu kontrak kerja karyawan karena beberapa bahan material.
(1) Dalam Hal Terdapat Perbedaan Antara Kondisi Lapangan Pada Saat Pelaksanaan Dengan Gambar Dan/Atau Spesifikasi.
Hal ini selaras dengan bunyi pasal 51 yang menyatakan bahwa : Untuk menjalin kontrak secara lump sum sendiri, kedua belah pihak harus melakukan perhitungan terlebih dahulu. Adendum terhadap kontrak gabungan ( lump sum dan harga satuan ) june 11, 2013.
Addendum Merupakan Ketentuan Tambahan Dari Suatu Kontrak Ketika Kontrak Tersebut Telah Ditandatangani Dan Dilaksanakan.
Secara umum, adendum adalah tambahan perjanjian dalam kontrak yang berguna untuk mengubah maupun melengkapi isi kontrak yang sudah ada sebelumnya. Pada dasarnya, keduanya, baik addendum maupun perpanjangan kontrak adalah perjanjian. Kami memiliki kontrak konstruksi dengan jenis kontrak yaitu gabungan lump sum dan harga.