Alat Bukti Perdata Dasar Hukum

Alat Bukti Perdata Dasar Hukum. Asas tidak wajib diwakilkan, artinya para pihak yang berperkara tidak diharuskan mewakilkan kepada penasehat. Pada hukum acara perdata, alat bukti diatur di pasal 164, 153, 154 hir dan pasal 284, 180, 181 rbg.

Dasar Hukum Pengakuan Sebagai Alat Bukti Yang Sah
Dasar Hukum Pengakuan Sebagai Alat Bukti Yang Sah from irmangenotip.blogspot.com

Posted at 03:42h in uncategorized by sembilan bintang. Berdasarkan pasal 164 hir/pasal 284 rbg dan pasal 1866 kuhperdata, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan,. Menjawab pertanyaan anda mengenai fungsi saksi dalam fotocopy (fotokopi) perjanjian di bawah tangan, maka pasal 1888.

Pada Hukum Acara Perdata, Alat Bukti Diatur Di Pasal 164, 153, 154 Hir Dan Pasal 284, 180, 181 Rbg.

Dasar hukum dan syarat alat bukti elektronik. Gugatan dikabulkan menurut pakar hukum acara perdata, m. Yahya harahap , d ikabulkan nya.

Dalam Hir Dan Rbg Tak Mengatur.

Berdasarkan pasal 164 hir/pasal 284 rbg dan pasal 1866 kuhperdata, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan,. Dengan kata lain hakim tidak dibenarkan menjatuhkan putusan terhadap suatu. Posted at 03:42h in uncategorized by sembilan bintang.

The Development Of Information Technology Right Now Introduced To The Public By The Existence Of Electronic.

Hukum perceraian (tentang alasan onheelbare tweespalt/perpecahan yang tidak dapat dirukunkan kembali) hukum acara perdata. Pengangkatan anak pengadilan tinggi bandung : Jurnal hukum volume 3 no.

Mohon Petunjuk Dari Mahkamah Agung Apakah Adopsi.

Pembuktian ini sangat penting bagi hakim dalam menyelesaikan/memutus suatu perkara. Asas tidak wajib diwakilkan, artinya para pihak yang berperkara tidak diharuskan mewakilkan kepada penasehat. Hubungan perdata dalam lingkup bisnis makin banyak dibangun dengan basis elektronik.

Pasal 1866 Kuh Perdata Yaitu :

A) sumpah pelengkap (suppletoir) merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena. Dalam hukum acara perdata ada lima jenis alat bukti yang sah yang diatur dalam pasal 164 hir/284 rbg jo. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa register desa, dapat menjadi hak bukti kepemilikkan jika register desa tersebut diterbitkan sebelum tahun 1960.