Dasar Hukum Bantuan Hukum Prodeo. Yayasan lembaga bantuan hukum perempuan indonesia untuk keadilan (lbh apik) makassar. Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan atau kepada ketua majelis. Penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin atau orang tidak mampu.
Sebagaimana Pernah Dijelaskan Dalam Artikel Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono, Memberikan Bantuan Bantuan.
Dasar hukum (pasal 121 ayat (4) hir/pasal 145 ayat (4) r.bg. Hak perlawanan terhadap putusan verstek; Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi.
Komponen Biaya Perkara Prodeo Meliputi:
Dasar hukum (pasal 121 ayat (4) hir/pasal 145 ayat (4) r.bg. Peraturan mahkamah agung republik indonesia no. 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (Lbh Apik) Makassar.
Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi pada. Perumahan budi daya permai blok d/3, jl. 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat.
Pengadilan Memberikan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Kepada Pihakpihak Tidak Mampu Dengan Mengajukan Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Atau Kepada Ketua Majelis.
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada negara melalui dipa pengadilan agama. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani. Pemberian bantuan hukum oleh pos bantuan hukum (p osbakum) dalam berperkara secara prodeo di pengadilan agama padang kelas 1 a diajukan.
Perbedaan Pro Bono Dan Legal Aid.
Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Roeslan salah dalam stelsel pidana indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif indonesia. 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.