Dasar Hukum Monogami Terbuka. Ketentuan ini mirip dengan pasal 27 bw. Ayat 2 dan 3 berbicara tentang.
Khusus bagi yang beragama islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam pasal 56 ayat (1) khi: Perkawinan misalkan menganut asas monogami terbuka pada pasal 3 ayat 1. Asas monogami (uu perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak lain halnya yang diatur dalam kitab uu hukum perdata, bahwa asas monogami bersifat mutlak.
Namun Bukan Berarti Uu Tersebut Tidak Memiliki Cela, Konsewensi Dari Dianutnya Asas Monogami Terbuka Adalah Hilangnya Konsistensi Dari Pemerintah Untuk Melaksanakan.
Tapi poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai syariat agama. Khusus bagi yang beragama islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam pasal 56 ayat (1) khi: Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya c.
Perintah Untuk Poligami Menurut Ulama Itu Sekedar Boleh Saja.
Asas monogami (uu perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak lain halnya yang diatur dalam kitab uu hukum perdata, bahwa asas monogami bersifat mutlak. Tetapi asas monogami ini adalah monogami terbuka, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) uu perkawinan yang mana pengadilan dapat memberi izin kepada seorang. Ketentuan ini mirip dengan pasal 27 bw.
Asas Monogami (Uu Perkawinan) Bersifat Terbuka Atau Tidak Mutlak Lain Halnya Yang Diatur Dalam Kitab Uu Hukum Perdata, Bahwa Asas Monogami Bersifat Mutlak.
Asas personalitas keislaman ~ 143 b. Poligami tidak dilarang di indonesia, hal ini ditandai dengan berlakunya asas monogami terbuka pada perkawinan masyarakat indonesia. Peneliti di aswaja nu center pwnu jawa timur, yusuf suharto menyampaikan bahwa asas perkawinan adalah monogami.
1/1974 Tentang Perkawinan, Maka Hukum Perkawinan Di Indonesia Menganut Asas Monogami, Baik Untuk Pria Maupun Untuk Wanita (Vide Pasal 3 (1).
Perlakukan suami dan keluarga terhadap para istri cenderung. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan. Asas persetujuan kedua belah pihak ~ 144 d.
Suami Sebagai Kepala Rumah Tangga, Isteri Sebagai Ibu Rumah Tangga, Masing Masing Bertanggung Jawab.
Namun pemakaian asas monogami dalam uu tersebut tidaklah dilakukan dengan tegas, bahkan ada yang beranggapan bahwa asas monogami tersebut bersifat terbuka , dalam. Pelaksanaan poligami disertai aturan guna mencegah. Dasar hukum poligami islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogami mutlak dengan pengertian seorang.