Dasar Hukum Badan Tenaga Nuklir Nasional

Dasar Hukum Badan Tenaga Nuklir Nasional. Hasil penilaian prestasi kerja pns dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan. Uu nomor 10 tahun 1997:

PPT PANITIA DAERAH HARI KESETIAKAWANAN NASIONAL (HKSN) TINGKAT
PPT PANITIA DAERAH HARI KESETIAKAWANAN NASIONAL (HKSN) TINGKAT from www.slideserve.com

Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis. Uu no 5 tahun 2014; Silahkan download peraturan badan pengawas tenaga nuklir nomor 3 tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Dasar keputusan presiden penetapan tunjangan kinerja pns. Uu no 7 tahun 2001; Uu no 5 tahun 2014;

Kami Memasang Iklan Pada Konten Yang Anda Ingin Jelajahi.

Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah : 10 tahun 1997, bapeten mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan. Hasil pencarian menemukan 3.936 peraturan (dalam 0,004 detik) cari.

42 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi.

Gladi lapang nasional 2016, mengambil skenario kedaruratan nuklir sebagai akibat terjadinya kecelakaan di rsg ga siwabessy, yang berlokasi di kawasan nuklir serpong. Tugas badan tenaga nuklir nasional serta fungsi dan wewenang, disingkat batan, adalah lembaga pemerintah non kementerian indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab. Badan tenaga atom nasional (batan).

Silahkan Download Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2022 Melalui Link Di Bawah Ini:

Badan tenaga nuklir nasional nomor 168/ka/xi/2008 tentang logo badan tenaga nuklir nasional dan penggunaannya, dicabut. Hasil penilaian prestasi kerja pns dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan. Kepala badan tenaga nuklir nasional nomor:

Kementerian Hukum Dan Ham, Sekretariat Kabinet Dan Bkn), Dan Menyampaikan Hasilnya Ke Ketua Trbn:.

Dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di bapeten: Badan tenaga nuklir nasional (batan) merupakan lembaga pemerintah non kementerian indonesia. Uu nomor 10 tahun 1997: