Dasar Hukum Obscuur Libel. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan. 4.3 eksepsi gugatan penggugat kabur (exceptio obscuur libel) bahwa gugatan penggugat tidak jelas dasar hukum dalil gugatan.
Dalam perkara harta bersama nomor 0201/pdt.g/2014/pa.sby hakim memutus perkara tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklarrd. Penggugat dalam petitum meminta perjanjian kredit batal demi hukum. Bahwa posita atau fundamentum petendi,.
Hukum Yang Menjadi Dasar Gugatan, Ketidakjelasan.
Eksepsi obscuur libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal gugatan penggugat tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak. Suatu surat gugatan terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian. Kajian hukum tentang gugatan kabur (obscuur libel) dalam perkara sengketa tanah studi kasus putusan no.
Menimbang, Bahwa Parameter Untuk Menilai Apakah Suatu Gugatan Dikatakan Kabur (Obscuur Libel) Adalah Dengan Mendasarkan.
Sebab kejelasan suatu surat gugatan merupakan syarat formil sebuah gugatan. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan. · adanya ketidakjelasan dasar hukum gugatan · adanya ketidakjelasan.
Gugatan Obscuur Libel Atau Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur.
4.3 eksepsi gugatan penggugat kabur (exceptio obscuur libel) bahwa gugatan penggugat tidak jelas dasar hukum dalil gugatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan eksepsi obscuur libel pada putusan nomor 13/pdt.g/2018/pn.pbg. Hubungan antara gugatan dengan gugatan yang obscuur libel itu sendiri terletak dari ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi (fundamentum petendi) dengan tuntutan.
Menurut Rv Suatu Surat Gugat Terdiri Dari Dua.
Tergugat karena gugatan obscuur libel dan akibat hukum terhadap gugatan tidak dapat diterima. Akibat lain gugatan cacat hukum. Obscuur libel 71pengajuan eksepsi oleh terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum atas dasar & implikasinya jika diterima oleh hakim dalam perkara penguasaan tanah secara.
Yang Dimaksud Dengan Obscuur Libel Ialah Surat Gugatan Penggugat Tidak Jelas.
Dalam perkara harta bersama nomor 0201/pdt.g/2014/pa.sby hakim memutus perkara tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklarrd. Eksepsi gugatan kabur (exceptio obscuur libel) eksepsi ini dapat dilakukan jika gugatan formulasinya tidak jelas atau isi gugatan tidak terang. Eksepsi obscuur libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal isi dari gugatan penggugat tidak jelas, dalam 125 ayat 1 hir jo pasal 149 ayat 1 rbg dikemukakan.