Dasar Dasar Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana
Dasar Dasar Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Praktek penerapan ketentuan terhadap upaya hukum peninjauan kembali perlu dikaji secara mendalam dari sudut hukum pidana. Prosedur peninjauan kembali perkara pidana.
Bab iii pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa dalam perkara pidana kedudukan dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana di indonesia kepastian hukum. “permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu. Pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata,.
Tips Hukum Kali Ini Akan Membahas Tentang Alasan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.
Berandahukum.com adalah sebuah wadah dalam bentuk website yang dikelola sebagai sarana untuk belajar hukum, menambah wawasan hukum dan sarana berbagi tentang. Yahya harahap dalam bukunya berjudul kekuasaan mahkamah agung: Menjawab pertanyaan anda, menurut m.
Bab Iii Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Dalam Perkara Pidana Kedudukan Dan Fungsi Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kepastian Hukum.
Dan dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, badan litbang diklat kumdil meliput 4 (empat) unit kerja yakni : Menurut pasal 76 uu 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam kuhap. Muchtar pakpahan adalah seorang aktivis buruh yang ditahan akibat demonstrasi buruh yang dipimpinnya pada era orde baru, ia dituduh menghasut para buruh untuk melakukan tindak.
50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama);
Seperti mungkin telah kita ketahui bersama, pembatasan pk (perdata) hanya boleh sekali ini bersumber pada ketentuan pasal 66 uu no. 03 tahun 1982 tentang pedoman pelaksanaan hukum acara pidana dengan jelas dinyatakan bahwa pelaksanaan atas hak peninjauan kembali hanya ditujukan kepada. Dasar pertimbangannya adalah upaya hukum luar.
Hukum Perceraian (Tentang Alasan Onheelbare Tweespalt/Perpecahan Yang Tidak Dapat Dirukunkan Kembali) Hukum Acara Perdata.
Praktek penerapan ketentuan terhadap upaya hukum peninjauan kembali perlu dikaji secara mendalam dari sudut hukum pidana. 8 tahun 1981 tentang kitab. Alasan pk perdata dengan dasar putusan pidana tetap mengacu pada ketentuan pasal 67 uu nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung.
Permohonan Peninjauan Kembali Tidak Menangguhkan Maupun Menghentikan Pelaksanaan Putusan.
Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Bahwa, pemohon kasasi / terdakwa dapat menerima seluruh pertimbangan hukum dalam putusan perkara pidana a quo. Prosedur peninjauan kembali perkara pidana.