Dasar Hukum Ktun. Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; Bagaimana sehingga obyek ktun menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata tersebut?
Sebuah ktun harus memenuhi unsur konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat. Dibanding definisi ktun yang diatur dalam uu ptun memberikan kriteria yang lebih sempit. Ktun ini disebut beschikking yang berarti norma hukum yang bersifat individual dan konkret sebagai keputusan pejabat tata usaha negara atau administrasi negara.
• Harus Diberi Bentuk Sesuai.
Bagaimana sehingga obyek ktun menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata tersebut? Dibanding definisi ktun yang diatur dalam uu ptun memberikan kriteria yang lebih sempit. Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara.pada hukum indonesia, kekuasaan hukum tata.
Keputusan Harus Dibuat Oleh Alat Negara (Organ) Yang Berwenang;
• penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Apabila memang sk tun 2008 tersebut sudah dicabut dengan sk tun 2012, berarti sk tun 2008 tersebut memang sudah tidak berlaku. Keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Bersifat Individual, Diartikan Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Itu Tidak Ditujukan Untuk Umum, Tetapi Tertentu Baik Alamat Maupun Yang Dituju.
Rumusan elemen final sebuah ktun juga telah diuji dan diputusan dalam putusan mahkamah agung no. Sedangkan keputusan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan atau keputusan yang berkaitan dengan benda, misalnya sertifikat tanah. Bagi hakim sebagai dasar untuk menguji dan membatalkan keputusan tun yang digugat (toetsingsgronden).
Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata;
Konsep negara kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi. Berdasarkan ketentuan, bahwa tidak termasuk dalam pengertian ktun adalah: Syarat sahnya suatu ktun ada dua macam, yaitu syarat materiil dan syarat formil:
Ktun Adalah Suatu Penetapan Tertulis Yang Dikeluarkan Oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Yang Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Yang Berdasarkan Peraturan.
482k/tun/2016, majelis majelis hakim yang mengadili dan memutus. Perihal pengajuan permohonan ktun fiktif positif, mahkamah agung melalui perma no.5/ 2015 yang selanjutnya dicabut oleh perma no.8/2017 tentang pedoman beracara. Sebuah ktun harus memenuhi unsur konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat.